Www.Warta86.com,-Melawi,Kalbar, Kembali Tim Subdit 4 Krimsus Polda Kalimantan Barat mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi KB 8948 JA yang mengangkut kayu olahan kelas dua tanpa dokumen resmi hasil hutan. Penangkapan dilakukan saat truk melintas di jalan lintas Sintang-Melawi.
Menurut keterangan pengemudi, kayu tersebut dibawa dari sebuah sawmil milik seseorang berinisial SM yang berlokasi di Jalan Sertu, Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Kayu itu rencananya akan dikirim menuju Sintang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Rahmat dari Subdit 4 Krimsus Polda Kalbar langsung bergerak menelusuri sumber kayu. Hasil penelusuran mengarah ke sawmil milik SM. Di lokasi, petugas kembali mengamankan ratusan keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran.
“Kami langsung lakukan pemeriksaan ke sawmil, dan menemukan ratusan keping kayu lainnya. Seluruh kayu kini diamankan dan dibawa menggunakan truk ke Sintang untuk proses lebih lanjut,” ujar Rahmat kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Namun, hingga kini, pemilik sawmil belum memenuhi panggilan penyidik untuk menunjukkan dokumen sah terkait kepemilikan kayu tersebut.
“Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan belum datang ke sawmil untuk menunjukkan dokumen resmi kayu-kayu itu. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” tambah Rahmat. (Red).
« Prev Post
Next Post »