Www.Warta86.com-Ketapang – Polda Kalbar, Polres Ketapang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya di halaman apel Mapolres Ketapang, Senin pagi (08/09/2025). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR.
Anggota yang diberhentikan melalui mekanisme PTDH adalah Briptu VOP, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Ketapang. Ia dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak citra dan kehormatan kepolisian. “ Sanksi ini sudah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Kapolres Ketapang juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh personel dapat menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta personel Polres Ketapang. Kegiatan ini menjadi komitmen tegas bahwa Polres Ketapang serius untuk menegakkan aturan internal demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Red W86
« Prev Post
Next Post »