Www.Warta86.com,-Sintang, Kalbar,-Igor Nugroho Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sudah siap menerapkan aturan larangan bagi masyarakat Kabupaten Sintang untuk menggunakan plastik pada saat berbelanja. Hal tersebut disampaikan Igor Nugroho pada Minggu, 23 November 2025
Igor Nugroho menjelaskan sudah memberikan arahan kepada jajarannya untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan toko-toko baik yang modern maupun tradisional.
“sosialisasi sudah kita lakukan. Tim kami sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola toko modern dan tradisional di dalam kota Sintang. Bagi yang melanggar larangan ini dengan cara masih menyediakan kantong plastik, kita akan memberikan teguran sampai 3 kali” beber Igor Nugroho.
“dibulan pertama pelaksanaan larangan menggunakan kantong plastik ini. Kita akan terus menerus melakukan pengawasan dan pembinaan. Kami berharap, baik masyarakat maupun pemilik dan pengelola toko sama sama memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak menggunakan kantong plastik” terang Igor Nugroho
Supardi Ahmad Penelaah Jenis Kebijakan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendatangi semua toko-toko modern dan tradisional.
“kita menyerahkan himbauan larangan menggunakan kantong plastik berupa surat edaran Bupati Sintang, stiker dan selebaran” terang Supardi Ahmad
“kita akan melakukan pemantauan dan pengawasan soal larangan menggunakan kantong plastik ini dalam rangka mengurangi sampah plastik di Kota Sintang. Semoga sampah plastik pelan pelan berkurang jumlahnya dan kita bisa dikatakan berhasil mengurangi secara signifikan jumlah sampah plastik” terang Supardi Ahmad.
Pewarta wartawan warta.86.com.( Ahmad Rezaly.s)
« Prev Post
Next Post »
