Www.Warta86.com,-Sintang, Kalbar,-Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan Pidato Pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Tahun 2026 dalam rangka Penyampaian 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin, 9 Februari
Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang mengagendakan mendengarkan Bupati Sintang menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2026.
Rapat dipimpin oleh Indra Subekti Ketua DPRD Kabupaten Sintang didampingi Yohanes Rumpak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang. Hadir pada rapat paripurna tersebut Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Anggota Forkopima, Rektor Unka, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Selimin, SE, M. Si Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang dan para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
Adapun lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang untuk dibahas tahun 2026 adalah
1. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal;
3. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026-2027
4. Raperda Tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan, Dan Pengawasan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
5. Kelima, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027-2028.
« Prev Post
Next Post »
