Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wawan Daly Suwandi, melayangkan protes keras terhadap lambannya respons otoritas terkait. Ia menegaskan bahwa Sungai Sekayam bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi kehidupan yang kini sedang "diracuni" secara perlahan.
Wawan menyoroti fakta miris bahwa air Sungai Sekayam yang kini keruh pekat dan tercemar limbah tambang adalah bahan baku utama yang diolah PDAM untuk dialirkan ke ribuan pelanggan di rumah-rumah warga.
"Ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang luar biasa. Sangat miris melihat sungai yang menjadi kebutuhan pokok warga di bantaran sungai dan pelanggan PDAM sengaja dirusak demi keuntungan segelintir orang. Apakah kita harus menunggu warga sakit massal baru ada tindakan?" tegas Wawan Daly Suwandi dengan nada bicara tajam, Jumat 27 Februari 2025.
PWKS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi menggunakan pendekatan persuasif yang terbukti mandul. Keberadaan mesin-mesin tambang (lanting) yang beroperasi terang-terangan di alur sungai adalah tamparan bagi penegakan hukum di wilayah tersebut.
"Kami minta APH segera bertindak tegas di lapangan. Jangan hanya imbauan atau sosialisasi yang habis di kertas. Tangkap pelakunya, sita peralatannya! Masyarakat butuh aksi nyata, bukan sekadar janji pengawasan," cetus Wawan.
Kritik pedas juga dialamatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sanggau. Wawan mengingatkan bahwa sikap diam Pemda dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hidup sehat masyarakatnya.
"Pemda jangan cuek atau pura-pura tidak tahu dengan kondisi ini. Sungai Sekayam adalah aset daerah dan sumber kehidupan rakyat. Jika Pemda tetap pasif, jangan salahkan masyarakat jika nantinya timbul mosi tidak percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan," tambahnya.
Wawan memaparkan aktivitas PETI ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan regulasi negara, di antaranya: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp100.000.000.000.
Kemudian, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Terkait perusakan mutu air yang menjadi konsumsi publik.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir perusak lingkungan.
Masyarakat kini menunggu keberanian APH dan Pemda Sanggau untuk membersihkan Sungai Sekayam dari aktivitas ilegal sebelum kerusakan yang terjadi menjadi permanen dan tak lagi bisa diperbaiki.
Editor: prl
Publisher Red W86
« Prev Post
Next Post »
