Www.Warta86.com,-Sumsel – Sebuah konten di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun bernama Mahendra Reza Wijaya memicu sorotan di kalangan insan pers. Dalam konten tersebut, Mahendra menuding sejumlah media online telah “menjelekkan” kegiatan buka bersama yang digelar di Gedung Kesenian Lahat pada Senin (10/03/2026).
Pernyataan tersebut justru memantik kritik, karena dinilai menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap cara kerja jurnalistik.
Dalam video tersebut, Mahendra menyampaikan narasi yang seolah-olah menggurui para wartawan terkait bagaimana berita seharusnya ditulis.
Ia menilai pemberitaan yang mengulas situasi antrean dan polemik saat kegiatan buka bersama di Gedung Kesenian Lahat sebagai bentuk pemberitaan yang tidak pantas.
Padahal, dalam praktik jurnalistik, wartawan bekerja berdasarkan fakta lapangan, verifikasi informasi, serta mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. Salah satu prinsip utama dalam profesi ini adalah independensi, di mana wartawan tidak bekerja di bawah tekanan atau intervensi pihak mana pun.
Karena itu, kritik Mahendra di media sosial dinilai sebagian kalangan sebagai pernyataan yang terkesan emosional dan tidak memahami mekanisme kerja pers.
Sejumlah wartawan di Lahat menyebut bahwa pemberitaan terkait kegiatan buka bersama tersebut muncul karena adanya fakta di lapangan, termasuk keluhan sejumlah undangan mengenai antrean panjang saat mengambil menu berbuka.
Fakta-fakta tersebut merupakan bagian dari realitas yang wajar diberitakan oleh media sebagai bentuk kontrol sosial dan transparansi informasi kepada publik.
“Pers bekerja menyampaikan fakta, bukan menyenangkan pihak tertentu. Jika ada peristiwa di lapangan yang menjadi sorotan publik, tentu itu sah untuk diberitakan selama memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Prima Ramadhan wartawan di Lahat.
Senada Aan Kuncay menyayangkan pernyataan Mahendra dalam akun tik tok tersebut, mengingat Mahendra ini adalah orang yang cerdas dari kalangan praktisi hukum.
"Bicara boleh, asal tau apa yang sebenarnya terjadi. Dan ingat ini produk Jurnalistik kenapa seakan menggurui. Pahami dulu dunia jurnalistik baru koar koar, hal ini melukai hati sesama kami jurnalistik di Kabupaten Lahat,"tegasnya.
Kejadian ini juga ditanggapi Ishak Nasroni alias Ujang salah satu wartawan senior di Kabupaten Lahat. Ia mendesak agar Mahendra segera membuat pernyataan permohonan maaf kepada segenap insan pers yang ada.
"Konyol, koar koar tak mendasar, pahami dulu UU Pers dan KEJ yang ada. Kalau sudah paham baru ngomong. Kami mendesak saudara Mahendra meminta permohonan maaf terbuka,"pungkasnya.
Pernyataan Mahendra di TikTok bahkan dinilai sebagian pihak sebagai komentar yang terkesan menghakimi profesi wartawan tanpa memahami batasan antara opini pribadi di media sosial dengan kerja jurnalistik yang memiliki standar etik dan profesional.
Di tengah berkembangnya era digital, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa media sosial dan produk jurnalistik adalah dua ruang yang berbeda. Media sosial memungkinkan setiap orang beropini bebas, sementara karya jurnalistik terikat oleh verifikasi fakta, tanggung jawab publik, serta Kode Etik Jurnalistik.
Kontroversi ini pun menjadi pengingat bahwa kritik terhadap media sah-sah saja disampaikan, namun seharusnya tetap didasari pemahaman yang utuh terhadap fungsi dan peran pers dalam kehidupan demokrasi.
Red
« Prev Post
Next Post »
