Www.Warta86.com,-Jambi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH membenarkan penahanan terhadap mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.(04/05/2026)
Polda Jambi selain menahan Varial Adhi Putra juga dilakukan terhadap 2 tersangka lainnya, yaitu Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang broker bernama David.
Ditreskrimsus didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan menyampaikan Polda Jambi lakukan upaya paksa dari hasil penyidikan maka dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka," ungkap KBP Taufik
Dan saat ini proses melengkapi berkas para tersangka sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, atau P19.
Adi Varial sudah menjalani 3 kali pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Ketiga nya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka atas kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap ADV , BK,DVD dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda." ungkap KBP Taufik
Publisher Red W86
« Prev Post
Next Post »
