HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

: Komnas Perlindungan Anak :




Jakarta 06 Desember 2017, Komnas Anak : Tertanggal 25 Mei 2017, Hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur atas putusan bebas terdakwa Kasdi (41) anggota Komisi E DPRD Bangkalan, Madura yang di vonis bebas

: Komnas Perlindungan Anak :
Jakarta 06 Desember 2017, Komnas Anak : Tertanggal 25 Mei 2017, Hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur atas putusan bebas terdakwa Kasdi (41) anggota Komisi E DPRD Bangkalan, Madura yang di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim MA menetapkan Kasdi terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap Ayu (16) bukan nama sebenarnya dengan vonis 7,5 tahun penjara dan denda 100 juta namun Kasdi warga Desa Galis, Kecamatan Bangkalan, Madura masih saja bebas menghirup udara diluar penjara sekalipun MA telah mengabulkan permohonan JPU 6 bulan lalu atas perkara Nomor 2645/K/PID-sus/2016.
Kasdi ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jawa Timur saat melakukan kekerasan seksual terhadap Ayu putri tirinya di Hotel Oval Surabaya..
Mengingat perkara kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan Kasdi merupakan kejahatan luar biasa setara dengan tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba serta putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, dan demi keadilan bagi korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai pelaksana tugas dan fungsi lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia MENDESAK PN Surabaya untuk segera mengeksekusi putusan MA yang tertuang dalan perkara nomor 2645/K/Pid-Sus/2017 dengan segera menahan Kasdi untuk menjalani putusan hukum, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Rabu 06/12/17.
Arist menambahkan, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak untuk segera bertulis surat kepada Ketua PN Surabaya dan ketua MA untuk mempertanyakan kepada dua lembaga hukum ini alasan, kendala dan hambatan mengapa eksekusi terhadap putusan MA tersebut belum dilaksanakan. Apakah kendalanya?.Apakah karena Kasdi sebagai anggota DPRD atau karena pelaku sebagai kader salah satu Partai sehingga PN Suravaya tidak berkekuatan mengeksekusi putusan MA itu.


oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim MA menetapkan Kasdi terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap Ayu (16) bukan nama sebenarnya dengan vonis 7,5 tahun penjara dan denda 100 juta namun Kasdi warga Desa Galis, Kecamatan Bangkalan, Madura masih saja bebas menghirup udara diluar penjara sekalipun MA telah mengabulkan permohonan JPU 6 bulan lalu atas perkara Nomor 2645/K/PID-sus/2016.
Kasdi ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jawa Timur saat melakukan kekerasan seksual terhadap Ayu putri tirinya di Hotel Oval Surabaya..
Mengingat perkara kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan Kasdi merupakan kejahatan luar biasa setara dengan tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba serta putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, dan demi keadilan bagi korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai pelaksana tugas dan fungsi lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia MENDESAK PN Surabaya untuk segera mengeksekusi putusan MA yang tertuang dalan perkara nomor 2645/K/Pid-Sus/2017 dengan segera menahan Kasdi untuk menjalani putusan hukum, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Rabu 06/12/17.
Arist menambahkan, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak untuk segera bertulis surat kepada Ketua PN Surabaya dan ketua MA untuk mempertanyakan kepada dua lembaga hukum ini alasan, kendala dan hambatan mengapa eksekusi terhadap putusan MA tersebut belum dilaksanakan. Apakah kendalanya?.Apakah karena Kasdi sebagai anggota DPRD atau karena pelaku sebagai kader salah satu Partai sehingga PN Suravaya tidak berkekuatan mengeksekusi putusan MA itu.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *