Www.Warta86.com,-Pontianak – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Paralel Siding–Batas–Sekayam–Entikong–Myd Rasau senilai Rp209 miliar kembali mencuat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Lambok Karya KSO ini disorot karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta adanya indikasi mark up progres pekerjaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada ruas Sekayam–Entikong, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah pihak menilai progres di lapangan tidak sebanding dengan laporan yang disampaikan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya penggelembungan nilai pekerjaan.
Selain itu, kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut juga dipertanyakan. Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai mutu kontrak dinilai berpotensi menurunkan kualitas jalan dan membahayakan pengguna di masa mendatang.
Sorotan lain tertuju pada adanya penambahan anggaran sebesar Rp18 miliar yang diduga dilakukan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika terbukti, hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
Proyek jalan paralel ini merupakan bagian penting dalam mendukung konektivitas kawasan perbatasan, khususnya di wilayah Sekayam hingga Entikong. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya menjadi tuntutan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media belum mendapat respons.
Masyarakat dan sejumlah pemerhati pembangunan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka berharap dugaan penyimpangan ini dapat diusut tuntas guna memastikan tidak adanya kerugian negara serta menjamin kualitas infrastruktur yang dibangun sesuai standar.Tim redaksi
« Prev Post
Next Post »
