Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Saya mohon kepada majelis hakim, hukum pelaku semaksimal mungkin,” pinta RN, suaranya bergetar menahan amarah dan air mata.


Www.Warta86.com-SANGGAU,  - Di pengujung Mei 2026 yang seharusnya jadi tonggak keadilan, Pengadilan Negeri Sanggau justru menyiapkan panggung ironi. Selasa, 23 Juni 2026, Abang Mulyadi (55 ), pesakitan kasus pencabulan anak, akan mendengar takdirnya. Bukan dari nurani hakim, melainkan dari lembar tuntutan yang hanya setebal 2, 6 tahun penjara.


RN, ibu korban, menatap kosong angka itu.  sebut saja demikian untuk Melati yang baru berumur 13 tahun, masih bergelut dengan trauma yang jauh lebih panjang dari tuntutan jaksa. “Saya mohon kepada majelis hakim, hukum pelaku semaksimal mungkin,” pinta RN, suaranya bergetar menahan amarah dan air mata. Permohonan yang terdengar seperti doa di tengah padang pasir.


Ironi ini bermula sejak laporan bernomor STBL/80X2025/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA Kalbar tertanggal 2 Oktober 2025. Rentang waktu delapan bulan sejak laporan hingga sidang putusan ternyata hanya cukup untuk merajut tuntutan yang oleh banyak pihak dianggap sebagai “diskon akhir tahun” bagi predator seksual.


Sujanto SH, Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, mengecam keras. “Ini bukan soal hitung-hitungan resi belanja. Seharusnya jaksa penuntut bisa menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal terhadap pelaku pelecehan/pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya, seperti hendak membangunkan nurani pengadilan yang tertidur.


Padahal, perangkat hukum sudah menyediakan senjata ampuh. Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, adalah naskah suci yang menjanjikan hukuman maksimal hingga bertahun-tahun. 


Dalam perkara No. 36/Pid.sus/2026/PN Sag, tim jaksa yang terdiri dari Didi Ismartus SH MH, Raynaldo Bonatua Napitupulu SH, Andre Orlando Siahaan SH MH, dan Esther Melinia Sondang SH, seperti memilih membaca kalkulator ketimbang undang-undang.


Panggung Hukum 


Pengadilan adalah teater. Kadang tragedi, kali ini satire. Pelaku adalah tetangga korban. Bukan orang jauh, melainkan sosok yang seharusnya menjaga, malah merenggut. Bunga hanyalah satu dari sekian nama samaran yang terpaksa digunakan untuk melindungi korban, sementara nama pelaku bebas disebut tanpa sensor. Paradoks perlindungan yang aneh.


Publik bertanya, untuk apa undang-undang perlindungan anak disusun setebal bantal jika vonis akhirnya setipis tisu? Vonis ringan bagi predator seksual bukan hanya melukai korban, tetapi juga mengirim pesan mengerikan “Kerusakan mental anak seumur hidup hanya sebanding dengan 30 bulan penjara.”


Hakim di Sanggau kini memegang bola panas. Apakah mereka akan sekadar menjadi corong tuntutan, atau menjadi negarawan hukum yang berani melampaui angka tuntutan? Vonis maksimal bukan sekadar balas dendam, melainkan afirmasi bahwa tubuh dan jiwa anak-anak tidak untuk ditawar.


Sidang putusan nanti adalah ujian. Bukan untuk Abang Mulyadi, tetapi untuk sistem yang membesarkannya. Jika 2,6 tahun jadi kenyataan, maka kita semua patut bertanya siapa sebenarnya yang sedang diadili, pelaku atau masa depan korban?

Red

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *