HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Setreskrim Polres Sintang Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Sintang,warta86.com-Sat Reskrim Polres Sintang telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian. Berdasarkan Laporan Polisi : LP/57/III/2018/Kalbar/Res.Sintang Tanggal 16 Februari 2018.
Setelah mendapatkan laporan  JN, Lk, 24 Tahun, Swasta, Jl. Delima Ds. Madurejo RT : 008 RW : 005 Arut Selatan atau Jln. Sintang-Pontianak KM 6 Ds. Tembulan Kec. Sintang Kab. Sintang.Polres Sintang melalui Kasat Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah di kantongi Identitasnya



"Barangbukti yang berhasil diamankan berupa
 1 [Satu] Buah HP Merk Samsung Grand Prime Warna Putih, 1 (satu) Buah HP Merk Nokia NOKIA Type 216 warna hitam No lMEl 1 : 354851081875203 No lMEl 2 : 354851081875211
Adapun kronolovis kejadian adalah Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekitar pukul 03.00 WIB sebelum Pelapor tidur di rumah kontrakannya, Pelapor mengecas 2 HP miliknya di depan TV yang terletak di ruang tamu dan Pelapor juga menaruh uangnya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam yang tergantung di balik pintu kamar kontrakan Pada pagi harinya sekitar jam 06.30 WIB ketika Pelapor bangun pagi, dan melihat barang-barang tersebut sudah tidak ada di tempatnya lagi / hilang.Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 13.200.000,- [Tiga Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah] dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang.


"Setelah mendapatkan Laporan dari korban JN 24 Th Satreskrim Polres Sintang yang dipimpim  Eko Murdianto tidak membutuhkan waktu yang begitu lama untuk meringkus si pelaku,, Setelah menerima Laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sintang melakukan Pemeriksaan Saksi - Saksi dan mengumpulkan Alat Bukti lainnya. Hasil Pemeriksaan Pelapor ternyata pada saat malam harinya Pelapor ditemani oleh 1 [Satu] orang rekan Pelapor yang bernama Sdr. Kariando Silaban. Setelah tercukupi 2 [Dua] Alat Bukti kemudian Sat Reskrim Polres Sintang melakukan Penangkapan terhadap Tersangka di di Bandara Supadio Pontianak pada saat Tersangka mau pulang ke Rumahnya.Kemudian Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut (Hry /parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *