Tersangka
SR (38) mengakui bahwa dia sendiri yang melakukan pembacokan terhadap
korban Simon hingga meninggal dunia mengunakan sebilah parang miliknya
sendiri.
Hal tersebut dilatar belakangi karena korban Simon mengolok tersangka
SR di rumah tersangka, yang mana sebelumnya sudah melakukan
minum-minuman keras mengandung alcohol ( arak )
Pembacokan oleh tersangka SR pertama diarahkan ke kepala korban dan
kedua diarahkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia di rumah
tersangka SR.
Hingga berita ini dibuat tersangka SR sedang diambil keteranganya dan
barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Polres Melawi.
Atas
perbuatanya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, bisa di
kenakan pasal 340, 338 KUHP. dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Selanjutnya team oleh TKP dari Polres Melawi sedang bekerja
mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut
bekerjasama dengan anggota Polsek Menukung.
Kapolres Melawi AKBP. Ahmad Fadlin, SIK.M.Si melalui Kapolsek
Menukung IPDA Bakti, memberikan himbawan kepada masyarakat supaya tidak
terjadi hal serupa. Masyarakat untuk tidak membuat, menjual bahkan
mengkonsumsi miras.
“ Agar masyarakat menjaui/bahkan melarang untuk membuat, menjual,
mengunsumsi arak, karena banyak ruginya dari kesehatan dan keamanan
seperti kasus sekarang ini, “ Tegasnya. ( Bgs ).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »