Sintang,Warta86.com-Polres Sintang Perkara produksi minuman keras (miras) jenis arak di Kecamatan Serawai
masih banyak beroprasi di beberepa tempat. Terbukti, masih ditemukannya
pembuat arak di Desa Muara Kota, Kecamatan Serawai. Senin, (21/5/2018).
Melihat kondisi itu Kapolsek Serawai Ipda Sugiyono SH, berjanji akan
menindak tegas bagi siapa saja yang nekat melakukan bisnis terlarang
tersebut. Bahkan, telah mengintruksikan kepada Anggotanya untuk menindak
tegas masyarakat yang masih memproduksi arak.
"Tidak ada tolerasi buat masyarakat yang masih memproduksi minuman arak, dan akan kita tindak tegas, "kata Kapolsek
Pabrik arak tersebut diketahui milik MS (39) warga Desa Muara Kota yang
berhasil diciduk dirumahnya. Dilokasi itu petugas mengamankan dua buah
jerigen 20 liter yg berisi cairan yang di duga arak, dua buah ember
warna hijau dan hitam, satu buah tungku dari potongan Drum, satu buah
wajan alumunium.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah
toples yang berisi tepung ragi, dua batang potongan kayu, Satu buah
tungku yg terbuat dari besi. Pemilik bisnis merah itu tak berkutik saat
Anggota Kepolisian menyita barang barang yang selama ini digunakan
untuk memproduksi barang haram tersebut.
"Kita terus berupaya keras untuk menciptakan Kecamatan Serawai bebas dari peredaran arak," ungkap Kapolsek.
Kemudian dirinya juga menegaskan, "Masyarakat sekali lagi saya tegaskan
jangan ada yang produksi arak, masih banyak cara lain untuk mencari
nafkah dengan cara halal. Hal ini sudah sampaikan berulang kali, jangan
kaget jika sewaktu waktu pelakunya saya jemput kerumah. "Tegasnya
Sementara itu, dirinya juga memerintahkan Anggotanya untuk melakukan
patroli dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk
menciptakan wilayah Kecamatan Serawai yang aman dan kondusif serta bebas
dari peredaran arak.
Penulis : Iis
Publish:W86:
Publish:W86:
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »