HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sat Reskrim Sai Tebelian Amankan Empat Karyawan Tersangka Pengelapan Barang

Sintang,Kalbar,www.earta86.com-Kembali unit Reskrim Polsek sungai Tebelian, telah melakukan pengungkapan  tindak pidana pengelapan dalam pekerjaan  sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHP. 
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 53 /III/Res.1.11/ 2019/ Kalbar/Res Sintang/ Sektor Tebelian.

Adapun tersangka berinisial T.R, Perempuan ,27 th, swasta, P.H,laki - laki, M.D, Laki-laki ,Nusa ,M.DH, Laki - laki, Madiun, 

kejadian diperkirakan dari bulan Juli tahun 2018 sampai dengan bulan Maret 2019.


Semantara tempat kejadian(TKP) PT. CIPTA NIAGA SEMESTA SINTANG, Jalan Raya Sintang - Pontianak Km.7 Dusun Mekar jaya Desa Balai Agung kecamatan Sungai Tebelian 

 Curiga dengan pengeluaran barang yang tidak sesui stok barang,Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019, sekitar jam 19.00 wib, Tim dari kantor pusat PT. CIPTA NIAGA SEMESTA melakukan Audit terhadap stok barang dan karyawan dan didapati di dalam bon pengeluaran barang dari Juli 2018 sampai dengan bulan Maret 2019 ada pencoretan dan penebalan tinta di bon pengeluaran barang tersebut dan jumlah stok barang dengan yang di keluarkan dan di kembalikan tidak sesuai dan tim melakukan investigasi di dapati dari pengakuan salah satu terlapor bahwa ada tindakan pengelapan terhadap uang hasil penjualan melalui bon pengeluaran barang tersebut sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian di perkirakan sekitar Rp. 360.000.000.

Sampai berita ini diturunkan ke empat tersangka masih menjali pemeriksaan di Polres Sintang(Red/W86/Parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *