HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Lagi Lagi Sat Reskrim Polres Sintang ,Mengelandang Pelaku Pembakaran Lahan

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Kembali Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penahan terhadap  pelaku pembakaran lahan ,sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/127/VIII/Res.1.13/2019/kalbar/res.stg/Reskrim tanggal 12 Agustus 2019 tentang TP. Pembakaran Lahan



Kapolres Sintang melalui Paur Humas ,Baryono ,membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial . M Anak dari (alm) N,Laki laki, 66 Tahun,  swasta, Sengkuang kebiau desa Empaka kebiau raya kecamatan Binjai Hulu kabupaten sintang , Kalimantan Barat.

Paur Humas Polres Sintang mengatakan adapun kronologi kejadian adalah Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 wib Sdr.M Anak Dari (alm) N mulai proses membakar lahan miliknya dengan cara pertama-tama menyemprotkan air keliling batas lahan yang akan dibakar, setelah batasnya disemprot selanjutnya tersangka .M mulai menghidupkan api dengan cara membakar 1(satu) batang bambu kering dengan api setelah itu api dari bambu tersebut di sulutkan ketumbuhan yang sudah kering pada beberapa titik hingga lahan tersebut terbakar. Untuk memadamkan api tersangka .M Anak Dari (alm)N dibantu oleh anggota perusahan sampai api tersebut padam dan setelah api tersebut padam tersangka .M , tidak langsung pulang kerumah melainkan masih berjaga jaga agar api tidak merembet ke kebun kelapa sawit milik PT. ASL yang berbatasan dengan lahan milik tersanka , dengan tujuan melihat apakah hidup kembali atau tidak. Karena api tidak hidup lagi kemudian tersangka  pulang ke pondok kebun miliknya sekitar pukul 18.30 wib. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penahan terhadapbtersangka ,tuturnya
 Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.pungkas Paur Humas Polres Sintang .Publish :parli

  

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *