HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Wakil Bupari Sintang ,Awali Sosialisasi Perbup No 18 Tahun 2020 di Kecamatan Sungai Tebelian

Sintang,www.warta86.com-Dalam upaya penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mengambil langkah antisipasi terhadap pembukaan lahan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020, terkait Perbup tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi ke Kecamatan se-Kabupaten Sintang.

Pada Selasa, (16/06/2020), Wakil Bupati Sintang memimpin jalannya sosialisasi terkait Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. 

Dalam arahannya, Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan bahwa Peraturan Bupati terkait tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang dalam penyusunan Perbup sudah diperhitungkan, "ketentuan dan aturan yang ada didalam Peraturan Bupati ini sudah diperhitungkan secara matang oleh tim-tim penyusun Perbup, sehingga apa yang ada didalam Perbup telah diatur semuanya, mengingat pernah terjadi pada sebelumnya kepekatan asap menjadi permasalahan sampai hari ini”, kata Askiman. 

Askiman menambahkan terkait aturan yang ada didalam Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 menyebutkan bahwa bagi petani yang ingin membuka lahan harus mengisi formulir, “nah terkait persoalan pembakaran lahan perizinan, harus melalui surat menyurat atau formulir, saya minta kepada para Kepala Desa dan Aparat desa lainnya dapat membantu para petani kita untuk mengisi formulirnya, bantu mereka petani untuk mengisi, kita bantu juga prosesnya, jangan sampai tidak dibantu, karena tidak semua petani bisa baca dan tulis, itulah tugas kita untuk membantu mereka”, tambahnya. 

Menurut Askiman, seluruh isi dalam Perbup nomor 18 tahun 2020 sudah tepat sesuai dengan apa yang terjadi pada tahun lalu, “ketentuan aturan yang dibahas didalam Perbup ini sudah menyerap informasi yang didapatkan pada hasil persidangan para Peladang tahun lalu, didalamnya terdapat cara membakar lahan, kemudian membuat sekat api, melihat arah angin ketika membakar”, tuturnya, 

Selain bertani, Askiman mengungkapkan bahwa untuk mencari penghidupan diladang, harus juga menjaga keseimbangan ekosistem, “menyangkut hak dan kewajiban para petani tradisional perlu menjadi perhatian serius, letak peranan mereka disamping mencari kehidupan melalui bertani, mereka juga menjaga keseimbangan dengan cara yang baik, tetap pelihara semangat gotong royong kita, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sintang No.18 tahun 2020 ini”, ungkapnya. 

Askiman berharap kepada seluruh Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini dapat meneruskan informasi dan lakukan sosialisasi hingga tingkat bawah, “setelah dilakukan sosialisasi ini, tentunya kita berharap kepada para Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Sungai Tebelian dapat mensosialisasikan Peraturan Bupati ini dengan baik dan benar sampai ke tingkat RT, sehingga masyarakat tidak ada lagi yang menjadi korban dalam penegakan hukum, lakukan pembinaan kepada masyarakat didesa dengan benar”, harapnya. 

“kita tidak ingin kedepannya ada lagi kejadian seperti para peladang tahun lalu yang ada di persidangan, apalagi saat ini kehidupan sulit ditambah dengan pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh kepada ekonomi masyarakat”, pesan Wakil Bupati Sintang. 

Sementara itu, PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga sebagai Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, mengatakan bahwa Peraturan Bupati Sintang no.18 tahun 2020 mengacu pada UU No.32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, “jadi didalam pasal tersebut berbunyi kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga dengan bertujuan ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api kewilayah sekelilingnya”, jelas Yustinus dalam pemaparannya. 

Hermansyah dari Persatuan Dayak Linoh, berharap dengan adanya Perbup ini bisa menjadi payung hukum bagi para peladang, “kami tidak mau terulang lagi kasus para peladang seperti tahun lalu, dengan kejadian pembakaran lahan, karena kami mengikuti prosesnya dari awal sampai akhir mereka bebas, kami hanya ingin hal ini tidak terjadi kembali pada tahun ini”, ujarnya.(red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *