HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dapatkan Informasi Terkait Adanya Sosis Iilegal Salah Satu Toko Katakan Dapat Pasokan Dari Toko HK


Sintang,Kalbar,www.warta86.com - menelusuri Informasi yang diterima media ini pada beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 29 Desember 2020, dari informasi tersebut beberpa Media melakukan penelusuran kepada salah satu Toko yang diduga menjual Sosis dan Daging yang di datangkan dari luar,seperti Malysia melalui jalur Darat dari Toko tersebut sempat memberikan keterangan bahwa sosis dan Daging di dapat dari Toko HK yang ada di Pasar Masuka Sintang 


  Kepada Media ini salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya yang juga pelanggan dari Toko HK Pasar Masuka bahwa dugaan adanya suplai sosis dan daging yang dijual tersebut ada yang berasal dari luar negeri yaitu negara Malaysia.ujarnya


Berdasarkan penelusuran dari beberapa awak media  yang mendatangi salah toko yang menjadi supliyer sosis dan daging illegal tersebut memberikan informasi terkait sosis dan daging yang didapatkannya dari Toko HK tersebut. 


"Jadi kalau stock daging dan sosis saya kehabisan saya biasa ambil sama dia. Itu aja modal saya hanya 4 juta dan 5 juta habis ambil lagi habis ambil lagi," ungkap salah satu toko yang tidak mau disebutkan namanya.


Dijelaskan juga bahwa stock daging dan sosis dari toko HK sangat banyak dan ini membuat kecurigaan masyarakat terhadap toko HK yang mensuplai daging dan sosis secara illegal dari negara tetangga Malaysia. 


Ketika di konfirmasi oleh awak media pada Sabtu siang (16/01/2021) sekitar pukul 13:55 wib yang berniat menemui langsung Hengky yang merupakan pemilik Toko HK. 


Namun disayangkan ,Ketika awak media ingin melakukan konfirmasi terkait informasi yang diterima kepada pemilik Toko saudara Hengki langsung menolak untuk memberikan keterangan dan mengatakan barang sudah dua minggu tidak ada masuk, pungkasnya 


Melihat gelagat yang tidak baik pihak media. tanpa berfikir panjang langsung pergi meninggalkan tokonya.


Dengan adanya dugaan  kasus tersebut bahwa toko HK  telah melakukan pelanggaran hukum dengan adanya penyelundupan barang illegal.


Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. 


"Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," 


Dijelaskan juga dalam pasal 102 B, penyelundup juga bisa dikenakan pidana yang lebih berat. Dalam pasal tersebut diatur, pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 dan pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi ekonomi negara dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. 


Menyikapi persoalan ini dari pihak media akan meminta kepada aparat penegak Hukum khususnya Polres Sintang untuk menindak tegas bagi pelaku penyelundupan barang illegal. (Tim/red )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *