HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ungkap Kasus Judi Onlien Polres Kuburaya Tangkap Sembilan Tersangk




Kubu Raya ,Kalbar,Www.warta86.com -Kapolres Kubu Raya AKBP.Jerrold HY Kumontoy pimpin siaran pers langsung bersama jajaranya, Satreskrim dan Satreskoba di Mapolres Kubu Raya ,Rabu (24/08/22).


Selama kurun waktu 2 bulan Polres Kubu Raya berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus, salah satunya sindikat judi online yang marak beroperasi di wilayah hukum Polres Kubu Raya.


Dari sindikat judi online Polres Kuburaya berhasil menangkap delapan orang pelaku yang merupakan sebagai operator dari situs akun judi online yang ada.


Selain menangkap sembilan TSK sebagai operator, Sat Reskrim Polres Kubu Raya juga mengirimkan tiga barang bukti berupa tujuh monitor komputer, delapan unit CPU, unit modem WiFi induk, satu unit server Houk, unit mouse komputer, tujuh unit keyboard tujuh dan satu unit mikrotik induk. 


Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy di Dampingi Wakapolres Kubu Raya, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba saat keterangan pers nya di hadapan awak media mengatakan bahwa, selama bulan Juli-Agustus ini berhasil mengungkap tiga buah kasus termasuk kasus judi online dengan tersangka Delapan orang, kasus-kasus ringan dengan satu orang tersangka serta kasus-kasus narkoba dengan tersangka enam orang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,11 Gram.


“Ada tiga kasus yang berhasil diungkap Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kubu Raya selama bulan Juli-Agustus 2022 ini,” kata Kapolres.


Untuk tujuh tersangka judi online pasal yang disangkakan yaitu, pasal 45 Ayat 2 No. Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 300 KUHP Jo 55, 56 KUHP.


Sementara untuk satu orang tersangka akan dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.


Selanjutnya para tersangka online ditahan di Polsek Sungai Raya dan para tersangka narkoba ditahan di Polsek Sungai Ambawang.


Sumber:Humas Polres Kuburaya,Polda Kalbar

Publish:Red/W86

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *