Jakarta 28/11/17 : Kejahatan seksual terhadap anak di kota
Sorong Papua Barat terulang dan terulang lagi. Kali ini diderita oleh seorang
anak Kelas 3 SD Negeri di Kota Sorong.
Anak warga TG Kota Sorong ini menjadi korban kejahatan seksual
yang diduga dilakukan B (36) tetangga korban sendiri Selasa 28/12.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sorong Barat setelah
sebelumnya pelaku mencoba melarikan diri namun akhirnya ditangkap warga
masyarakat dan diserahkan kepada Polisi untuk dimintai pertanggungjawaban
hukum.
Atas perbuatan pelaku, Kapolsek Sorong Barat, AKP Junaidi Wekken
menyampaikan kepada media di Kota Sorong akan menjerat pelaku dan menerapkan
pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman
kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun..
Kejahatan seksual yang diderita Melati kali ini mengingatkan
warga Kota Sorong kembali atas peristiwa memilukan yang pernah terjadi yang
dirasakan oleh seorang anak K (7). Korban dipaksa hak hidupnya hilang setelah
mengalami kejahatan seksual yang amat sadis.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku bersama-sama dengan pelaku lainnya membenamkankan tubuh korban ke lumpur hutan bakau di ujung landasan Bandara Sorong..
Untuk menghilangkan jejak, pelaku bersama-sama dengan pelaku lainnya membenamkankan tubuh korban ke lumpur hutan bakau di ujung landasan Bandara Sorong..
Atas perbuatannya ini kedua orang pelaku oleh Pengadilan Negeri
Sorong beberapa bulan lalu dihukum pidana seumur hidup dengan menggunakan UU RI
Nomor 17 Tahun tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor. 01 tahun 2016 tentang
perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak .
Atas kejahatan seksual ini sesungguhnya aparatus penegak hukum
khususnya pihak penyidik Polri di Kota Sorong sudah bisa menerapkan pasal yang
sama bagi pelaku B yakni penerapan UU RI Nomor 17 Tahun 2017, demikian
disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat
diminta media di kota Sorong untuk memberikan tanggapan atas peristiwa
memiluhkan ini.
Arist dengan nada tinggi mengingatkan dan mengajak warga
masyarakat kota Sorong untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap datangnya
ancaman kejahatan seksual terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang
terdekat anak baik di rumah, di lingkungan sekolah, ruang publik, dan
tempa-tempat bermain anak.
Lalu pertanyaan bagi warga Sorong dan Papua, dengan maraknya
kejadian dan peristiwa kejahatan seksual yang memiluhkan dan berulang-ulang
terjadi ini, apa sesungguhnya yang terjadi di kota Sorong?..Apa yang salah
sehingga anak selalu menjadi korban kebiadaban seksual orang terdekat anak.
Mengapa warga warga madyarakat Sorong tak mampu menghentikan dan melawan para
predator anak?..
Oleh sebab itu, demi kepentingan dan keselamatan anak di Kota
Sorong dan merujuk berbagai peristiwa kejahatan seksual terhadap anak yang
pernah terjadi sepanjang tahun 2017 di Kota Sorong ini, sudah selayaknyalah
orangtua, keluarga, masyatakat, tokoh agama, tokoh adat, aparatus pemerintah
dan aparatur penegak hukum, legislator dan pemangku kepentingan anak di Kota
Sorong dan terlebih di tanah Papua secara umum untuk segera melawan dan
mengakhiri kejahatan seksual terhadap anak.
Anak-anak di Kota Sorong dan di Papua secara menyeluruh harus
diselamatkan dan dilindungi dari kejahatan motalitas ini.
Tidak ada kata Damai dengan bungkus adat dan budaya untuk
menyelesaikan kasus-kasus kejahatan seksual. Tidak ada kata kompromi, sebab
kejahatan seksual khususnya terhadap anak sudah ditetapkan oleh pemerintah dan
hukum merupakan kejahatan luar biasa setara dengan tindak pidana korupsi,
narkoba dan teroris yang dapat dihukum seumur hidup dan hukuman mati dan harus
diselesaikan dengan cara-cara luar biasa pula, peran penegak hukum dan tokoh
adat dan masyarakat sangat dibutuhkan perannya dan pemerintah tidak boleh
tinggal diam...pemerintah kota harus hadir untuk memetangi segala bentuk
kejahatan terhadap anak, demikian ditambahkan Arist Merdeka Sirait.(Kun)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »