
Sintang,warta86.com- Polda Kalbar - Polres Sintang - Aksi
penyelundupan pakaian bekas atau lelong yang tersimpan di gudang berada
di perumahan BTN Cipta
Mandiri II Kelurahan Sengkuang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang akhirnya tertangkap polisi.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK, MH mengatakan pemilik gudang
berinisial SA (40) telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang
lebih 6 (enam) bulan.
"Berdasarkan keterangannya, barang bekas
itu mereka jual tergantung kelas, yaitu kelas A harga satu karung
sekitar Rp. 4 sampai dengan Rp.5 juta, kelas B sekitar Rp. 2,5 juta
sampai Rp.3 juta dan kelas C bekisar Rp. 1 juta sampai dengan Rp.1,5
juta. Dalam sebulan mereka mampu meraup keuntungan yang sangat besar,"
ujar Kapolres, Jum'at (22/12/2017).
Kapolres juga menjelaskan, SA
membeli pakaian bekas tersebut dengan cara memesan melalui WhatsApp
(WA) kepada orang yang berada di Malaysia kemudian SA mentransfer uang
dan barang tersebut dikirim ke Sintang melewati Kecamatan Badau
Kabupaten Kapuas Hulu.
"Bayangkan saja berapa keuntungan mereka
dan negara juga dirugikan dari pajak yang seharusnya mereka bayarkan
karena ulah mereka, maka dari itu apapun yang berbau Ileggal pasti kita
tangkap" tegasnya.
Kapolres juga mengungkapkan selain merugikan
negara karena mengimpor barang secara ilegal, para tersangka juga
membahayakan konsumennya dari segi kesehatan. Hal itu karena barang
bekas ini masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi
terkait.
Akibat perbuatannya, tersangka pemilik barang dijerat
dengan UU Perdagangan No. 7 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara.
Penulis : Chintya F
Editor : Alfian N / Nanang P
Publish : Hariyanto
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »