
"Dari
keterangan pelapor, sekitar pukul 23.00 wib korban istirahat tidur, saat
itu HPnya Merk Xiaomi M1 dan Samsung Galaxy J5 diletakkan didalam tas
yang disimpan di Ruang Tengah, Keesokan harinya ia dibangunkan oleh
temannya dan mengatakan bahwa rumah telah kecurian. Setelah di cek
ternyata HP, Uang sebanyak Rp.900.000,- dan Helm GM Warna Abu Metalik
sudah tidak ada lagi dan pada ia melihat pintu di dapur sudah dalam
keadaan terbuka" jelas AKP Eko
Menerima Laporan tersebut anggota
langsung melakukan Penyelidikan dan pada hari ini Jumat 22 Desember
2017 sekitar pukul 02.00 wib anggota Sat Reskrim Polres Sintang dapat
menangkapnya dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres
untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka
yang berinisial RS (19) warga Desa Serundung Kecamatan Melawi Kabupaten
Melawi atau Kampung Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, polisi
berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) Unit HP Merk XIAOMI M1 5 X.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- ( Delapan Juta Rupiah ).
Penulis : Chintya FEditor : Alfian N / Nanang P
Publish : Hariyanto
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »