
Satuan Reskrim Polres Sintang amankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti pada hari Senin Tanggal 22 Januari 2018 sekitar Pukul 13.00 WIB.
Korban GUSTI ERMA PUTRA, SE (37), yang beralamat di Jalan Mensiku Jaya RT : 003 RW : 001 Kelurahan Ulak Jaya Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Korban menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekitar jam 21.00 WIB bahwa telah kehilangan sebuah handphone miliknya, Kejadian tersebut terjadi di Pencucian Sepeda Motor milik Korban yang beralamat di Jalan Mensiku Jaya RT : 003 RW : 001 Kel. Ulak Jaya Kec. Sintang Kab. Sintang.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK, MH menceritakan Kronologis kejadian bahwa Sabtu tanggal 23 Desember

Selanjutnya dikatakan AKP Eko, setelah menerima laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sintang melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.
"Setelah tercukupi dua Alat Bukti permulaan yang cukup kemudian Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap terduga dengan inisial RW (27) laki - laki. Alamat Jalan Bintara RT : 06 RW : 03 Kel. Mekar Jaya Kec. Sintang Kabupaten Sintang, beserta barang bukti 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Grand Prime Duos Model : SM-G530H/ DS dengan Nomor Imei1 : 357453/ 06/ 325396/ 7, Imei2 : 357454/ 06/ 325396/ 5 Warna Putih." papar Kasat Reskrim Polres Sintang.
"Saat ini terduga pencurian dengan pemberatan tersebut berikut barang buktinya sudah kami amankan di Polres Sintang guna proses Penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Eko Mardianto.
Penulis : Ilham
Editor: Alfian.N/Nanang.P
Publish: Hariyanto
Editor: Alfian.N/Nanang.P
Publish: Hariyanto
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »