"Adapun kronologis penangkapan tersangka Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekitar jam 14.00 WIB Team Zero Ilegal Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan TP. Setiap orang atau perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar di wilayah Polres Sintang di sekitaran KM. 10 Dusun Nenak RT 003 RW 001 Kel. Balai Agung Kec. Sungai Tebelian Kabupaten. Sintang. Ketika melakukan penyelidikan Team menemukan tumpukan kayu olahan berbentuk balok di depan salah satu rumah warga dan ternyata rumah milik Sdr. RS. Selanjutnya Team menanyakan Dokumen terkait perizinan kayu tersebut, namun Sdr. RS tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu tersebut, karena perbuatannya tersebut Sdr. RS diduga melanggar 87 huruf (a) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selanjutnya Team mengamankan Terlapor beserta Barang Buktinya ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan adalah Balok 340 batang kayu jenis Rengas berbentuk balok 14x2 cm penjang 4,05 cm ,kemudian kayu jenis Keladan berbentuk 9x9 cm panjang 4,05 ,selanjut Team mengamankan terlapor beserta barang bukti ke Polres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut (Parli)
\
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »