Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kasat Binmas
AKP TP. Marbun mengatakan pemasangan maklumat Kapolda yang dituangkan
dalam spanduk, merupakan ketegasan dan pernyataan sikap Kapolda Kalbar
yang sangat serius untuk mencegah terjadinya karhutla diwilayah
Kalimantan Barat”.
“Adapun poin butir yang tercantum dalam maklumat Kapolda tersebut
bertuliskan maklumat Kepala Kepolisian Kalimantan Barat Nomor : Mak
/02/II/2018 tentang kewajiban larangan dan sanksi pembakaran hutan dan
lahan ( Karhutla ) yang isinya setiap Warga Negara Indonesia
Berkewajiban Untuk Menjaga Kelestarian Flora – Fauna dan Memilihara
Ekosistem Lingkungan Alam, jelasnya.
“Saat ini wilayah Kalbar sudah memasuki musim kemarau yang sangat
rawan terjadinya kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan, dihimbau
kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Melawi agar tidak melakukan
pembakaran hutan dan lahan karena mengakibatkan berbagai gangguan
kesehatan bagi masyarakat dan merusak ekosistem yang ada dihutan, mari
bercocok tanam menetap atau bercocok tanam dengan bersawah, mari kita
bersama menjaga keseimbangan ekosistem yang ada agar bumi, flora dan
fauna bertahan sampai kepada anak cucu kita nanti, tegasnya. ( Bgs )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »