“Bersama ini Anggota
Polsek Tempunak mengamankan satu set alat judi kolok-kolok dan uang
tunai Rp 943.000 (sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) ,” kata
Kapolsek Tempunak, Iptu Sudayat.
Penangkapan terhadap N
tersebut, kata Kapolsek Tempunak Iptu Sudayat merupakan bagian Operasi
Pekat Kapuas 2018. “Penangkapan bermula dari informasi warga, bahwa ada
perjudian di Desa Mensiap Jaya ” Mendapat informasi tersebut ada orang
yang melaksanakan perjudian , kemudian sekitar jam 22.00 wib petugas
langsung medatangi lokasi dimaksud, dan memang benar berlangsun judi
kolok-kolok selanjutnya tersangka di amankan oleh petugas polsek
tempunak.
“Kemudian petugas kita mengamankan pelaku tersebut dan
barang buktinya di Mapolsek Tempunak untuk proses lebih lanjut,” ucap
Kapolsek Tempunak Iptu Sudayat.
Penulis : Khoirul Bazar
Publish:W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »