Warta 86 Jumat, 11 Oktober 2019
Sintang,www.warta86.com- Agrianus S.Sos salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sintang yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kecamatan Sepauk Tempunak, Saya Ingin memperjuangkan Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Sintang tentang Hak Ulayat dan Hak Adat masyarakat di kabupaten Sintang, sesuai dengan apa di sampaikan dan disuarakan oleh masyarakat sampai saat ini belum menemui titik terang, ungkap yang sering disapa Pak Agri dikantornya 11/10/2019.
"Pembangunan dibidang Infrastruktur juga sangat penting demi kelangsungan lancarnya jalur perekonomian masyarakat Sintang, Namun disamping itu, menurut saya sangatlah penting memperjuangkan Peraturan Daerah tentang hak adat dan Hak Ulayat masyarakat sintang", kata Agrianus.
Pada Tahun tahun 2011
yang lampau, Dewan Adat Daerah Sintang telah mengusulkan untuk pembuatan
Perdanya, Bahkan Pemerintah dan DPRD Sintang pernah melaksanakan Studi Banding
ke Provinsi Sumatra Barat, Alhasil Perda tersebut hingga tahun 2019 tidak
terwujud.“Saya akan melakukan croscek keberadaan usulan rancangan Perda Hak
ulayat tersebut,” tegas Agri.
Agri Menambahkan, Pada dasarnya masyarakat Adat ingin
berkembang, Namun yang terjadi pada saat ini masih sering terjadi sengketa
dengan pihak Pengembang, maka dengan adanya Perda tentang Hak Adat dan Hak
Ulayat masyarakat bisa menjaga hutan Adat dengan Baik, dan terhindar dari
sengketa terhadap para pengusaha dikabupaten Sintang", Dan Saya
yakin masyarakat adat Sintang akan kuat dengan keberadaan Perda Ulayat,
Kemudian Hutan adat akan tetap terjaga keutuhannya dan terhindar dari sengketa,
Tambahnya. (red.ari)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »