Warta 86 Jumat, 6 Oktober 2019
Sintang,www.warta86.com-Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kabupaten Sintang Melaksanakan
Kunjungan Kerja ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa 1 Oktober
2019, Dalam Rapat Kerja tersebut yang Melibatkan seluruh Anggota DPRD Kabupaten
Sintang.
Tuah Mangasih Situmorang Salah Seorang
Anggota DPRD Sintang yang mengikuti Rapat Kerja tersebut menjelaskan
maksud tujuan Rapat Kerja bersama Kemendagri di Jakarta adalah konsultasi
Membahas tentang Peraturan tata tertib Dewan agar kedepan tidak bertentangan
dengan Perundang Undangan yang lebih tinggi, jelas Tuah saat ditemui di pendopo
bupati sintang Kamis 3/10/2019 usai pelantikan pengurus HKTI
Kita mengetahui bahwa yang membuat
Peraturan Perundang Undangan adalah Dewan yang bersama sama dengan
Rakyat, Dimana Instansi terkait yang membidangi itu adalah kemendagri,
sehingga Kita melaksanakan Kunjungan Kerja dan berkonsultasi dengan Kemendagri,
Kemudian setelah dari kemdagri hasil konsultasi tersebut akan Kita limpahkan ke
Biro Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Ungkap Tuah.M. Situmorang.
Terkait hasil audiensi bersama
Kemendagri Tuah M, Belum bisa menjelaskan secara detail karena peraturan
Tata Tertib masih harus di singkronkan bersama Biro Hukum Provinsi,
" Dalam Tatib tersebut kan Kita harus perjelas mana yang boleh dan mana
yang tidak boleh, karena didalam Tatib tersebut adalah Membahas Tupoksi Dewan
Kontrolling, Pengangaran, Pengawasan dan Legislasi salah satunya,kata Tuah. M.
Tuah. M, menambahkan Kedepan DPRD
Kabupaten Sintang akan ada penambahan 1 komisi yaitu komisi D atau komisi
4 yang dituangkan dalam Tatib, nah untuk komisi D atau komisi 4 masih
Kita godok mengenai bidang bidang nya, Jadi masih Kita lakukan kajian kajian
terhadap materi, yang jelas hasil audiensi bersama Kemendagri masih Kita lakukan
kajian kajian tentang Tatib DPRD Kabupaten Sintang, Ungkap Tuah. ( red,)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »