Warta 86 Senin, 07 Oktober 2019
Sintang, www.warta86.com-Dengan Dikeluarkannya
Surat Edaran oleh Kejaksaan Negeri Sintang secara resmi terkait
penanganan masalah dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dikabupaten
Sintang dan Kabupaten Melawi Nomor 80/KTR/XIII-04/0519 dan omor
01/Q.1.12/GS.1/05/2019 tentang Membayar Tunggakan Iuran ( Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan, sekaligus tindak lanjut kesepakatan bersana
antara BPJS Kesehatan Cabang Sintang Dengan Kejari Sintang, serta Peraturan
Presiden No. 82 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan pasal 40 ayat (1)
dan pasal 97 ayat (3) mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Sintang
Tuah Mangasih ST, M.Si.
Tuah Mangasih menjelaskan
"Sepengetahuan saya bahwa Iuran BPJS direncanakan akan naik, dan apabila
kemudian bahwa Kejari Sintang menamgani tunggakan tunggakan BPJS di kabupaten
Sintang, bahwa itu adalah tunggakan tunggakan yang dilakukan oleh pihak BPJS
terhadap Rumah sakit, Dimana selama ini banyak rumah sakit yang sudah merawat
pasien, kemudian oleh BPJS belum melunasi pembayaran kepada pihak
Rumah Sakit tersebut, Maka Pihak Rumah Sakit yang Bekerja sama dengan
BPJS minta bantuan dari pihak Kejari sintang untuk melakukan
penagihan", jelas Tuah Mangasih.
Tuah Mangasih mengungkapkan Terkait MOU
antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Sintang tentang membantu pihak
BPJS dalam melakukan penagihan tunggakan BPJS kesehatan kepada masyarakat,
Secara Garis besar seharusnya dipending dulu, Pihak Pemerintah Daerah, Pihak
BPJS, Pihak Rumah Sakit, dan Masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
( DPRD ) Sintang seharusnya melakukan Rapat Koordinasi terlebih dahulu untuk
menetapkan kebijakan tersebut," Kasihan Rakyat apabila Kejaksaan Sampai
turun tangan menagih tunggakan tungakan Iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat,
ungkap Tuah Mangasih saat ditemui dikantornya pada Senin 7/10/2019
Menurut Tuah Masyarakat Pemilik kartu
BPJS Kesehatan pada dasarnya apabila tidak membayar atau menunggak Iuran
BPJS dan kemudian yang bersangkutan ingin berobat menggunakan Kartu BPJS maka
Pihak Rumah Sakit tetap melayani Pasien, dan kemudian menganjurkan melunasi
Iuran BPJSnya, "Itu Hukumnya, Namun Pihak Rumah Sakit tetap harus Melayani
Pasien",kata Tuah
Akan tetapi kalau ingin menggunakann
Kejaksaan atau Kejari Sintang melakukan penagihan tungakan Iuran BPJS kepada
Masyarakat, Saya sebagai Wakil Rakyat saya belum bisa menyetuju, karena DPRD
Sintang harus melakukan kajian kajian terhadap dampak dari hal tersebut, dan
Pihak BPJS belum pernah menyampaikan adanya MOU antara BPJS dengan Kejari
Sintang tentang penagihan Tungakan tungakan Iuran BPJS masyarakat, karena Saya
adalah Rakyat, maka yang berkepentingan Dengan Rakyat harus ada pemberitahuan
Kerpada Wakil Rakyat, artinya supaya kebijakan tidak sepihak, tegas Tuah.
Kemudian Tuah Menambahkan "Dengan
adanya Informasi MOU ini dalam Waktu dekat Kita akan layangkan Surat undangan
Rapat Jajak Pendapat Kepada Pihak BPJS untuk Meminta penjelasan terkait MOU
dengan pihak Kejari Sintang dan Instansi terkait, Sementara DPRD sintang dalam
Dua Minggu ini masih membenahi Bagian Komisi komisi yang membidangi Kesehatan,
dan Bidang lainnya.(red.)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »