Tokoh Tokoh Masyarakat Desa Linggam Permai yang tidak mau dituliskan namanya kepada media dan Tim pada 11/05/2020, mengatakan bahwa, “Kami telah melaporkan Kepala Desa Linggam Permai pada tanggal 14 April 2020 lalu, terkait dengan Kegiatan Fisik dana Desa ditahun 2019 yang tidak dilaksanakan alias Fiktif, Didalam RAB Bidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah Pembangunan/Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana Kepemudaan dan Olahraga, Milik Desa atau Tribun Lapangan Sepak Bola 6 X 20 Meter dengan Biaya Rp 380.000.000 Rupiah, Pembangunan Fisik MCK atau WC sebesar Rp 10.000.000 Rupiah, Pengadaan Panel Listrik Tenaga Surya sebesar Rp 5.500.000 Rupiah Fiktif, Tangga Mandi atau tangga Jamban fiktif, dan masih banyak lagi yang bermasalah, jelasnya.
“Maka dari itu, Kami momohon dengan hormat agar pihak Kepolisian Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang , untuk menindak lanjuti laporan dari kami masyarakat Desa Linggam Permai, agar menjadi efek jera bagi yang lainnya yang ingin mencoba coba melakukan korupsi, ungkap Para Tokoh masyarakat Desa Linggam Permai.
Sementara Ditempat Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkolanus Roni menyampaikan bahwa, Pihaknya tidak memiliki Kewenangan memeriksa Fisik Kegiatan Dana Desa, Tugas Kami melakukan Verifikasi Berkas Pengajuan APBDES dan Administrasi Pencairan, Itu Kewenangan Inspektorat BPKP dan BPK”, tegas Roni, saat dihubungi lewat Selular miliknya 28 /4/2020.
Media bersama tim lainnya berusaha menghubungi Kepala Desa Linggam Permai Bapak Markus selalu menghindar, tidak bisa dihubungi langsung. (li/W86/tim).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »