Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler menyebutkan bahwa Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Surat Edaran Gubernur nomor 421/1852/DIKBUD di mana menyebutkan pihak Sekolah SMA maupun SMK,SLB seluruh Kalimantan Barat di larang menerima pungutan dalam bentuk apapun,baik berupa Biaya Formulir ,Uang Komite, serta Baju seragam Siswa-siswi, serta iuran dalam.
Seperti di ketahui Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Saber pungli, di Kabupaten Melawi terbentuk dan di syahkan oleh Bupati Melawi pada tahun 2017 yang mana Kepala Satuan Tugas Saber pungli Kabupaten Melawi di Ketuai oleh Wakapolres Melawi beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Melawi (TNI,POLRI,PEMDA-Inspektorat) yang masuk dalam Satgas Saber Pungli.
Ternyata dalam kenyataanya masih ada kami dapati sekolah di kabupaten Melawi Nanga Pinoh, yang memungut sejumlah biaya di antara nya Pembelian baju sekolah seperti terlampir dalam buku tamu yang kami dokumentasi kan dari hasil investigasi kami di salah satu SMAN Nanga Pinoh, dalam isi nya keperluan membayar seragam, dengan tidak mengindahkan peraturan presiden, peraturan menteri, serta surat edaran gubernur .
Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Lidik Krimsus RI bagian Investigasi Syafajrahman meminta Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas terkait,Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk menindak tegas Oknum Kepala Sekolah yang masih bermain melakukan pungli dengan dalih apapun.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Lidik Krimsus RI bagian Hubungan antar Lembaga Adi Norpansah
meminta APH khususnya polres Melawi untuk segera memproses atas pemberitaan media, sebab pemberitaan media juga sebagai bentuk laporan karena pemberitaan yang di Publish juga sebagai bahan laporan yang harus di tindaklanjuti APH, hal ini untuk membuat efek jera bagi yang lain untuk tidak bermain-main melakukan Pungli.
(Tim )
« Prev Post
Next Post »