JAKARTA, Www.warta86.com - Hasil kajian Ombudsman RI menunjukkan bahwa Kemenkumham telah
melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan
pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham
No. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa
Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Kami mengapresiasi respon ditjen imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan
sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari
masyarakat," ungkap Ketua Ombudsman, Muhammad Najih saat memberikan sambutannya di
Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/09/2022).
Ia melanjutkan, sangat penting menjaga agar perlintasan keluar/masuk negara tidak hanya
memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan. Hal ini guna menjamin tidak ada
kerugian yang bisa timbul di kemudian hari.
"Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di
keimigrasian misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing
masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Kami melihat pelru ada evaluasi kebijakan
keimigrasian di masa pandemi dan ini direspon baik oleh Imigrasi," pungkas Najih.
Beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain:
- Penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021
- Pengetatan permohonan visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin
- Peningkatan kompetensi petugas penginput data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
- Integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor
- Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan Master Data
Management (MDM) yg meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing.
Selain itu, Ombudsman berharap agar pelayanan Visa on Arrival dapat semakin maksimal
dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai.
Sehubungan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris yang hadir secara
langsung menyampaikan bahwa Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival
dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.
"Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas
transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor. Ada
beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan
Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait
layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut," jelas Amran.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P.
P. Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari
bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.
"Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing,
hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening
penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah
mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan," ujar Agato.
Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan
Wisata telah diterbitkan Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia,
Singapura, Malaysia, Cina dan India.
publish : Red/W86
« Prev Post
Next Post »