Melawi ,Kalbar ,Dengan adanya penangkapan oleh Jajaran Satreskrim Polres Ketapang atas tiga orang pelaku tindak pidana ilegal loging di Kecamatan Sandai, pada Selasa (6/2/2024).tidak membuat takut dan jera para cukong dan penampung kayu ilegal tersebut terbukti dengan di temukan kembali tumpukan kayu jenis ulin yang di turunkan di tepi jalan tepatnya di Daerah km 45 PT . SBK jalan menuju Kalteng pada ,,pada kamis ,14-3-2024
Tim media mencoba melakukan konfirmaai kepada masyakat yang sempat bepapasan saat melintas jalan tersebut terkait kepemilikan kayu tersebut namun belum ada yang berani memastikan siapa pemilik kayu yang tidak bertuan tersebut ,kuat dugaan kayu tersebut milik cukong kayu yang ada di Melawi ungkap salah satu pengendara motor yang kebetulan lewat jalan tersebut
Tim media berharap kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) terutam Polda Kalbar ,melalui pemberitaan ini bisa melakukan penyelidikan dan penindakan terkait keberadaan kayu yang diduga ilegal tersebut ,sampai berita ini di tayangkan Tim masih terus mencari informasi terkait kepemilikan kayu tersebut dan dari pantauan di lokasi tumpukan kayu tersebut diperkirakan sebanyak 5 Truck
Tim
« Prev Post
Next Post »