Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Akamedisi hukum Dr ( C ) FX Nikolas S.H,M.H. A " Berikan Pendapat Terkait Masih Adanya Oknum Yang Bermain Dengan KWH Terbang



Sintang,Kalbar ,Kembali di temukan di Salah Satu Desa di Kecamatan Kelam Permai  yang sedang dalam proses pemasangan jaringan listrik didapati  oknum vendor menggunakan KWH Terbang alias Bukan nama pemilik yang mengajukan yang terpasang dari Hasil penelusuran tim media saat ke lapangan 

mendapatkan ada 4 kWh yang terpasang bukan milik pribadi konsumen pengajuan instalasi baru. Hal ini juga di benarkan oleh tim pemasangan jaringan kerumah rumah warga ,hal ini di temukan saat akan memasang kWh di rumah saudara Herman, sanjan, dinis dan Suharto. yang beralamat di desa Mandiri jaya kecamatan kelam permai, Kabupaten Sintang, provinsi Kalimantan Barat 

 

Saat dimintai pendapatnya terkait temuan tersebut , Akademis Hukum Dr. ( C ) FX Nikolas S.H, M.H dalam keterangannya kepada awak Media mengatakan" pemasangan kWh yang tidak sesuai dengan nama pelanggan, atau berbeda (dauble) seperti yang di temukan di lapangan maka terdapat indikasi beberapa hal pertama pemalsuan data pelanggan, kalau di KUHP diatur dalam pasal Pasal 263.


"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat pun menimbulkan kerugian.

Akan tetapi dalam UU ketenaga kelistrikan, sifatnya specialis maka digunakan asas Lex specialis derogat legi generali, maksudnya ketentuan menggunakan UU nomor 30 tahun 2009, sebagaimana telah digugat, dalam pidananya di anggap pelanggaran adminitrasi melainkan hanya dendanya saja, sebagaimana dalam putusan MK Nomor 58/PPI-XII/2014, ujarnya.


Pemasangan kWh yang tidak sesuai dengan nama konsumen yang terjadi di Desa Mandiri Jaya tersebut Niko meminta ke pada pihak PLN untuk memberikan teguran dan tindakan tegas kepada CV atau vendor yang melakukan kesalahan tersebut sehingga ke depan tidak ada konsumen yang di rugikan lagi oleh tindakan vendor yang tidak bertanggungjawab. Pungkasnya

Red/Tim

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *