Www.Warta86.com- SEKADAU, Polda Kalbar - Seorang pria berinisial R (50) ditangkap oleh Polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya.Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Sempulau Indah, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat"Penangkapan dilakukan di Steher Tugu Jam Pasar Sekadau, pada Kamis (18/7/2024) sore.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Sekadau mengamankan pelaku pada pukul 15.30 WIB.
“Benar, pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau hari ini pada pukul 15.30 WIB,” ujar AKP Agus.
AKP Agus menjelaskan, sebelumnya pihak Satreskrim Polres Sekadau sempat mendatangi rumah pelaku namun tidak berhasil menemukannya. Pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Sekadau tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencabuli gadis remaja yang merupakan anak tetangganya,” tutur AKP Agus.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos lengan pendek warna merah maroon dan celana pendek warna abu-abu milik korban.ungkap AKP Agus
"Sebelumnya Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terungkap setelah ayah korban memergoki tindakan tersebut.“
Saat itu, ayah korban baru saja pulang dari bekerja di ladang. Sesampainya di rumah, ia mendapati anaknya sedang di setubuhi dan di lecehkan oleh pelaku,” ungkap AKP Agus, pada Kamis (18/7/2024).
"Terkejut dengan apa yang di lihatnya, ayah korban berteriak. Pelaku yang menyadari aksinya terbongkar segera menghampiri ayah korban dan bersujud di kakinya. Diketahui bahwa saat kejadian, ibu korban tidak berada di rumah.“Ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sekadau,” ujar AKP Agus.
"AKP Agus menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali dan mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 'Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus
Editing: Parli
Publisher Red W86
« Prev Post
Next Post »