Www.Warta86.com-Sintang,Kalbar, Pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Kadis pemdes pemerintah kabupaten Sintang, dengan dasar BA kesepakatan dengan ketua BPD mentunai yang diketahui saksi-saksi yang notabene ASN dinas pemdes, serta tidak diketahui oleh Kades Mentunai, merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kadis pemerintahan desa.
Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Edi sebagai pendamping desa yang merupakan salah satu ahli pendamping desa menyampaikan bahwa tidak boleh kepala dinas memblokir rekening desa, atas dasar kesepakatan, bukan dasar hukum.
Sementara FX Nikolas Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas saat di hub via wa ( 2/9/2024) juga sependapat pendamping desa, bahwa pemblokiran rekening harus memiliki dasar, apalagi dalam rekening itu terdapat hak-hak warga, dan pembangunan di desa yang bersangkutan, agak keliru jika pemerintah memblokir tanpa alasan hukum, apalagi atas dasar kesepakatan, seharusnya sebagai kepala dinas harusnya beliau mengetahui regulasi permasalahan dalam menyelesaikan masalah desa.
Seperti apa yang disampaikan oleh bapak kejaksaan agung bapak Burhanuddin dalam pidatonya kalau ada kesalahan pemerintah desa, harus dikembalikan ke inspektorat, dilakukan pembinaan, pengawasan.
Kalau ada kades yang tertangkap menurut FX Nikolas berarti tupoksi di bidang-bidangnya tidak berjalan, artinya tidak bekerja itu kadis pemdes dan camatnya, arti yang lain, pemerintah tidak melakukan pencegahan (preventif), apa lagi sampai memblokir, kalau ditempat lain kadisnya berjuang untuk membuka blokir rekening desa, kalau di Sintang kadisnya memblokir rekening desa dengan alasan kesepakatan.
Kalau pemblokiran rekening desa atas dasar desakan dan permintaan oknum tertentu tidak mengacu pada aturan yang ada tentu perlu di pertanyakan ada apa dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa kabupaten Sintang....? ( Tim )
« Prev Post
Next Post »