Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bos Inisial" Ed "Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat


Www.Warta86.com,-Melawi, Kalbar. -Modus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat ataupun ke pekerja  penambang emas 

Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan,Kegiatan penyalahgunaan BBM Subsidi yang di lakukan oleh bos berinisial (Ed) sudah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum karena tidak pernah mendapatkan tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum yaitu kepolisian resort Melawi maupun Polda Kalbar.

Maraknya aktifitas pertambangan ilegal atau PETI tak luput dari penyalahgunaan BBM Subsidi salah satu faktor penunjang aktifitas pertambangan ilegal, seperti yang di lakukan oleh bos Ed di Ng.Kayan sebagai penampung dan penjual minyak BBM Subsidi yang di jual kembali ke pada para penambang emas ilegal yang beraktivitas di wilayah tersebut.

Mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah, sudah menyalahi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.

Sanksi penyalahgunaan BBM bersubsidi Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,dan Ancaman denda hingga Rp.60 miliar rupiah.

Upaya penegakan hukum

Polri dan BPH Migas yaitu melakukan kerja sama untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh mafia migas.

-Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan apabila memenuhi unsur tindakan pidananya.

-Pertamina melakukan monitoring dan bekerja sama dengan kepolisian apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan.

Dampak penyalahgunaan BBM bersubsidi Mengancam keberlanjutan sektor energi,Menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, dan Berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, diperlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.


.(Tim/Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *