Www.Warta 86.com.Sintang,Kalbar“Kabupaten Sintang memiliki rencana pola ruang kawasan lindung dalam bentuk Badan Air sekitar 16.571 Hektar yang ada di semua kecamatan, Hutan Lindung sekitar 455.986 Hektar atau 20,76% dari luas wilayah, Kawasan Perlindungan Setempat sekitar 5.830 Hektar berupa Danau Lindung 4.025 Hektar dan Rimba Gupung 1.805 Hektar, Kawasan Konservasi sekitar 70.462 Hektar atau 3,21% dari luas wilayah berupa Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Wisata Alam Baning, dan Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Sintang juga punya Kawasan Hutan Adat yang berada di luar Kawasan Hutan sekitar 754 Hektar atau 0,03%. Kawasan Cagar Budaya sekitar 7 Ha” beber Kartiyus
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus didampingi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo saat menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Kabupaten Sintang dan RTRW Kabupaten Melawi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2043 pada Selasa 18 November 2025 di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harison dan diikuti oleh Sekda Melawi, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kalbar, OPD Provinsi Kalbar, OPD Sintang dan Melawi,
Serta Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Provinsi Kalimantan Barat.
Kartiyus Sekda Sintang dalam paparannya menjelaskan bahwa mewujudkan ruang wilayah yang serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mendorong wilayah sebagai paru-paru dunia dan kawasan pengembangan agrobisnis untuk meningkatkan daya saing daerah dengan tetap meningkatkan kualitas daya dukung lingkungan hidup dan kelestarian sumberdaya alam.
Kartiyus Sekda Sintang memaparkan bahwa Sintang juga punya rencana pola ruang kawasan budi daya dalam bentuk kawasan hutan produksi sekitar 756.793 Hektar atau 34,45% dan termasuk Hutan Adat 1.110 Hektar. Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 604.651 Hektar atau 27,53%, Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 134.303 Hektar atau 6,11%, Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi seluas 17.840 Hektar, Kawasan Pertanian 871.967 Hektar atau 39,70%, Kawasan Tanaman Pangan 8.511 Hektar, Kawasan Hortikultura 32.047 Hektar, Kawasan Perkebunan 831.409 Hektar atau 37,85%, Kawasan Perikanan 16 Hektar, Kawasan Pertambangan dan Energi 19 Hektar, Kawasan Peruntukan Industri 283 Hektar, Kawasan Pariwisata seluas 50 Hektar, Kawasan Permukiman Perkotaan 3.529 Hektar dan Permukiman Perdesaan 14.051 Hektar.
“isu strategis dalam RPJPD Sintang 2025-2045 adalah hukum dan HAM, sumber daya alam dan lingkungan hidup, sumber daya manusia, bencana alam, ilmu pengetahuan dan teknologi, wilayah dan tata ruang, sarana dan prasarana, politik dan tata kelola pemerintahan, ekonomi, kemiskinan dan pengangguran, sosial budaya dan kehidupan beragama” terang Kartiyus
Harison Sekda Provinsi Kalbar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sebelum memasuki tahap Fasilitasi dari Pemerintah Pusat.
“besar harapan kami, semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menyepakati rumusan-rumusan untuk kesempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang disusun tersebut. Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi matra spasial bagi instansi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan ruang wilayah melalui berbagai program serta usaha dan atau kegiatan pembangunan” terang Harison
“dalam konteks Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah juga menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pertemuan ini, kami ingin melihat keselarasan antara Draft RTRW Kabupaten terhadap RPJPD Kabupaten yang sudah ditetapkan. Lalu sejauh mana dukungan terhadap RPJPD Provinsi Kalimantan Barat 2025-2045” tutup Harison.
Pewarta wartawan warta 86.com.( Ahmad Rezaly. S)
« Prev Post
Next Post »

