Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PMII Madina Mendesak Kodam I/Bukit Barisan Memanggil Oknum TNI Melalui Kodim 0212/Tapsel Terkait Laporan Dugaan Keterlibatan PETI 9 Maret 2026


Www.Warta86.com,-Mandailing Natal – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal mendesak Kodam I/Bukit Barisan agar segera memanggil sejumlah oknum anggota TNI melalui Kodim 0212/Tapanuli Selatan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.


Desakan tersebut disampaikan PMII Madina atas dasar laporan yang telah disampaikan dan diterima oleh Kodam I/Bukit Barisan pada tanggal 9 Maret 2026 terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.


Ketua PC PMII Mandailing Natal menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI berpangkat Serka berinisial MRS yang diduga membentengi para pengusaha PETI yang beroperasi di Kecamatan Batang Natal.


Selain itu, oknum TNI berinisial MRS berpangkat Serka juga diduga memiliki aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dengan menggunakan alat berat berupa excavator merek Hitachi dan Sany.


Dalam laporan yang diterima PMII Madina, turut disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI lainnya berpangkat Kopral berinisial HS bermarga Regar yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Batang Natal.


Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, aktivitas PETI tersebut diduga beroperasi di Desa Aek Baru, Kecamatan Batang Natal. Dalam praktiknya, para pelaku tambang ilegal diduga memperkecil aliran sungai guna mempermudah proses pengambilan emas dengan menggunakan alat berat di dalam badan sungai.


Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak ekosistem sungai serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius bagi masyarakat sekitar. Penyempitan aliran sungai diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan, potensi banjir, serta terganggunya sumber air bagi warga.


Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima PMII Madina, seorang oknum yang dikenal dengan inisial MRS diduga menjual nama pejabat TNI, yakni Dandim dan Danrem, untuk kepentingan pengumpulan setoran dari para pengusaha tambang emas ilegal di wilayah tersebut.


Di lapangan, praktik pengutipan terhadap para pelaku PETI tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI berpangkat Serda dengan inisial J yang diketahui merupakan anggota Koramil 16 Batang Natal. Oknum tersebut diduga berperan sebagai pihak yang melakukan pengumpulan setoran dari para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Batang Natal.


Atas dasar berbagai informasi tersebut, PMII Mandailing Natal mendesak Pangdam I/Bukit Barisan agar segera memanggil dan memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat, yakni Serka MRS, Kopral HS, dan Serda J melalui Kodim 0212/Tapanuli Selatan.


PMII Madina juga meminta Pangdam I/BB melalui Pomdam I/BB untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga oknum tersebut apabila terbukti melanggar kode etik maupun terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.


Selain itu, PMII juga mendesak agar Inspektorat Kodam I/Bukit Barisan melakukan pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap jajaran di wilayah Kodim 0212/Tapanuli Selatan yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas PETI maupun menerima setoran dari para pengusaha tambang ilegal di Batang Natal.


PMII Mandailing Natal menegaskan bahwa praktik pertambangan emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara apabila benar adanya keterlibatan oknum aparat yang membentengi aktivitas ilegal tersebut.


Oleh karena itu, PMII Madina berharap dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal, khususnya di wilayah Desa Aek Baru, dapat diusut secara tuntas, transparan, dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku.

(Tim).

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *