HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Hukuman dan Reward Terkait Pelaporan Dana Desa

LANDAK - WARTA86.COM, Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa akan mengkaji tentang pemberian sanksi kepada desa yang belum menyelesaikan laporan realisasi dana desa sampai pada tenggang waktu yang diberikan oleh Pemkab Landak. Hal ini disampaikannya saat melaksanakan kunjungan kerja di wilayah kecamatan Mandor, Selasa (29/6)

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung serba guna Mandor itu dihadiri oleh Sekda Landak, Alpius, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DSPMPD) kabupaten landak, Andi Ali, jajaran SKPD, Camat Mandor, Rajiman, kepala desa se-kecamatan mandor, badan permusyawaratan desa, dan pendamping desa.

“Kita masih mengkaji saat ini apakah boleh memberikan sangsi kepada desa yang belum menyelesaikan laporan realisasi dana desanya berupa potongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten, sebaliknya memberikan reward kepada desa yang telah menyelesaikannya dengan cepat dan tepat waktu dalam bentuk pembangunan, “ungkapnya.

Hal ini disebabkan karena masih banyak desa yang belum menyelesaikan laporan realisasi penggunaan dana desa tahun 2016 sehingga menyebabkan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2017 menjadi terkendala.

“Kita masih dihadapkan dengan persoalan tahun 2016, laporan realisasi yang belum diselesaikan oleh beberapa kepala desa. Kami pemerintah kabupaten landak diberikan waktu sampai tanggal 30 Juli untuk menyelesaikannya, “ungkapnya.

Jika tidak menyelesaikannya dalam tenggang waktu yang telah diberikan pemerintah pusat, maka tidak bisa mencairkan dana tersebut. Oleh karena itu pada kesempatan ini.

“Secara khusus saya meminta kepada Bapak Camat Mandor untuk mengumpulkan semua kepada desa diwilayah kerjanya untuk duduk bersama membicarakan permasalahan yang dihadapi. Saya juga mengajak seluruh jajaran SKPD Landak untuk turun dan berdiskusi bersama-sama disini,” tegasnya.

Menurut orang nomor satu di kabupaten landak itu, dia melakukannya semata-mata karena rasa cintanya aparatur dan masyarakatnya. Kekhawatirannya ini dilandasi karena laporan tersebut harus diserahkan kepada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur dibawah kepemimpinannya akan berpengaruh pada dirinya sebagai kepala daerah.

“Kenapa saya melakukan ini? Karena saya sayang dengan rakyat saya, sayang dengan aparatur pemerintahan yang saya pimpin, coba nanti saat hasil audit BPK keluar, yang kena sangsi adalah kalian para kepala desa yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola dan mengurus administrasi dana desa tersebut. Ayo kita mulai berubah, tinggalkan kebiasaan lama, jangan menyepelekan pekerjaan, ikuti aturan. Inilah kesempatan bagi kita untuk meningkatkan pembangunan di desa, melalui dana desa,” pungkasnya.(red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *