LANDAK - WARTA86.COM, Bupati Landak, dr. Karolin Margret
Natasa akan mengkaji tentang pemberian sanksi kepada desa yang belum
menyelesaikan laporan realisasi dana desa sampai pada tenggang waktu
yang diberikan oleh Pemkab Landak. Hal ini disampaikannya saat melaksanakan kunjungan kerja di wilayah kecamatan Mandor, Selasa (29/6)
Kegiatan yang dilaksanakan di gedung
serba guna Mandor itu dihadiri oleh Sekda Landak, Alpius, Kepala Dinas
Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DSPMPD) kabupaten
landak, Andi Ali, jajaran SKPD, Camat Mandor, Rajiman, kepala desa
se-kecamatan mandor, badan permusyawaratan desa, dan pendamping desa.
“Kita masih mengkaji saat ini apakah
boleh memberikan sangsi kepada desa yang belum menyelesaikan laporan
realisasi dana desanya berupa potongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD)
dari kabupaten, sebaliknya memberikan reward kepada desa yang telah
menyelesaikannya dengan cepat dan tepat waktu dalam bentuk pembangunan,
“ungkapnya.
Hal ini disebabkan karena masih banyak
desa yang belum menyelesaikan laporan realisasi penggunaan dana desa
tahun 2016 sehingga menyebabkan pencairan dana desa tahap pertama tahun
2017 menjadi terkendala.
“Kita masih dihadapkan dengan persoalan
tahun 2016, laporan realisasi yang belum diselesaikan oleh beberapa
kepala desa. Kami pemerintah kabupaten landak diberikan waktu sampai
tanggal 30 Juli untuk menyelesaikannya, “ungkapnya.
Jika tidak menyelesaikannya dalam
tenggang waktu yang telah diberikan pemerintah pusat, maka tidak bisa
mencairkan dana tersebut. Oleh karena itu pada kesempatan ini.
“Secara khusus saya meminta kepada Bapak
Camat Mandor untuk mengumpulkan semua kepada desa diwilayah kerjanya
untuk duduk bersama membicarakan permasalahan yang dihadapi. Saya juga
mengajak seluruh jajaran SKPD Landak untuk turun dan berdiskusi
bersama-sama disini,” tegasnya.
Menurut orang nomor satu di kabupaten
landak itu, dia melakukannya semata-mata karena rasa cintanya aparatur
dan masyarakatnya. Kekhawatirannya ini dilandasi karena laporan tersebut
harus diserahkan kepada pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan apabila
ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur
dibawah kepemimpinannya akan berpengaruh pada dirinya sebagai kepala
daerah.
“Kenapa saya melakukan ini? Karena saya
sayang dengan rakyat saya, sayang dengan aparatur pemerintahan yang saya
pimpin, coba nanti saat hasil audit BPK keluar, yang kena sangsi adalah
kalian para kepala desa yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola
dan mengurus administrasi dana desa tersebut. Ayo kita mulai berubah,
tinggalkan kebiasaan lama, jangan menyepelekan pekerjaan, ikuti aturan.
Inilah kesempatan bagi kita untuk meningkatkan pembangunan di desa,
melalui dana desa,” pungkasnya.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »