HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"Sadap Karet PTPN.XIII Selama Lima Tahun ,Enam Tersangka Di Amankan "

Sintang,Warta86,com setelah sempat diamankan Dua pelaku Pencurian Karet diareal PTPN.XIII Nanga Jetak ,Kemaren Enam Pelaku lainnya dalam kasus yang sama juga ikut diamankan Aparat Kepolisian pada Minggu (05/11) dengan Lokasi penangkapan di Areal Afdeling Satu (1) Kebun Sintang Desa Batu Landung Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang 

Keenam Pelaku Masing-masing berinisial B(41th ) EDS (38th ) SN (37th) SY (46th),Y (37th,M (41th) dan Pelaku tersebut berasal dari Dusun Dait  Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang 

Para Pelaku beserta Barang Bukti (BB) diamankan pihak Yang berwenang karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Karet Milik PTPN.XIII ,Nanga Jetak ,Desa
Dedai Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang ,dengan barang Bukti 1 (satu) Jerigen yang berisikan Karet air Getah yang sudah Beku dengan Berat 20kg (dua puluh kilo grem) dan Buku Catatan Pembelian Karet milik Saudara BND

Kronologis Kejadian Pada Senin Tanggal 30 oktober 2017 jam 08.00 wib Yori Sinaga selaku Menejer Kebun PKR Nanga Jetak mendapatkan Informasi dari Area Afdeling 1 (satu) diduga telah disadap tanpa izin oleh seseorang yang berinisial BND beserta Lima orang lainnya 

Diduga aktifitas Pencurian tersebut sudah berlangsung dari Tahun 2012 hingga saat ini .Akibat peristiwa tersebut Pihak Menejemen Diperkirakan mengalami kerugian Rp.16.000.000.000,- (Enam Belas Milyar Rupiah ) 

Ditemui terpisah Humas PTPN XIII ,Hang Zebat mengatakan bahwa Pihak PTPN XIII sendiri telah mengelola Kebun tersebut berdasarkan HGU dengan Nomor 14-05-00-2-00175 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Sintang tanggal 03 Oktober 2016 S/d 11-08-2041

Semantara itu Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang Akp Eko Mardianto ,SIK,MH 
mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang tersangka ,telah mengakui melakukan penyadapan Karet tersebut sejak 2012 hingga saat ini 

"untuk saat ini Pelaku Kita amankan untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut ,pada kesempatan ini juga saya menghimbau kepada Masyarakat setempat agar tidak melakukan perbuatan Tindak Pidana karena ada Sanksi Hukumnya terhadap perbuatan tersebut" tegas Akp Eko Mardinto ,SIK,MH (parli) Info Humas

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *