HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

" Bawa Kayu Olahan illegal, Truk Terbalik Pelaku Diamankan Polisi"


Warta86.com MELAWI – Kepolisian Resor Melawi Kalimantan Barat, terus bekerja maksimal dalam menangani ilegal loging (ilog) di wilayah hukumnya.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang laki laki diduga tesangka, dengan nama RL als CL bin AY tempat lahir Pontianak 12 November 1975, umur 43 tahun, islam, pendidikan SMP tidak tamat, pekerjaan swasta, Alamat Dusun Serundung Permai Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Diawali informasi dari masyarakat beberapa hari lalu jumat (13/4/2018) pagi hari, Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dan Polsek Pinoh Menangkap Pelaku illegal Logging, berawal dari informasi bahwa ada Satu (1) unit truk yang mengalami kecelakaan (laka tunggal) di Jalan Provinsi km 12 Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, ungkap Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S. H ditemui diruang kerjanya, Selasa ( 17/4/2018 ) Siang.
“Yang mana truk tersebut setelah di datangi petugas dan dilakukan pengecekan serta olah TKP didapati satu (1) unit truk Mitsubisi cat warna kuning dalam keadaan terbalik, dan kayu olahan jenis meranti dengan beberapa ukuran sebanyak 140 batang dan didapati dua orang, satu orang sopir truk yang diduga sebagai pemilik dari kayu illegal tersebut serta satu orang lagi penumpang nama BA (24), laki- laki, Petani, alamat tinggal jalan koridor PT Erna km 71 Kecamatan Sayan, sebagai saksi dalam kejadian tersebut, jelas Samsul.
“Barang bukti kayu olahan sebanyak 140 batang jenis meranti dan satu unit truk Mitsubisi KB 1974 P diakui oleh terduga tersangka RL als CL bin AY, bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya semua, tutur Samsul.
Hingga berita ini di buat barang bukti dan satu orang pelaku illegal logging tersebut sudah diamankan di Polres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut, katanya.
Penumpang yang merupakan saksi dari terbaliknya truk BA (24) setelah diambil keterangannya sudah kembali kerumahnya tidak menghalami luka yang serius.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si mengapresiasi kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dalam mengungkap pelaku ilegal Loging tersebut.
“Ini bukti Polri tidak tutup mata terhadap kasus pembalakan liar, dalam penindakan dilapangan pun Polres Melawi tidak akan tebang pilih penindakan pelaku illegal logging, tegasnya.
Diduga tersangka RL als CL bin AY hasil pemeriksaan awal terbukti melakukan tindak pidana.
Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama surat keterangan syahnya hasil hutan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf e, jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. (Hrn/Bgs).

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *