Warta86.com
MELAWI – Kepolisian Resor Melawi Kalimantan Barat, terus bekerja
maksimal dalam menangani ilegal loging (ilog) di wilayah hukumnya.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang
laki laki diduga tesangka, dengan nama RL als CL bin AY tempat lahir
Pontianak 12 November 1975, umur 43 tahun, islam, pendidikan SMP tidak
tamat, pekerjaan swasta, Alamat Dusun Serundung Permai Desa Tanjung
Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Diawali informasi dari masyarakat beberapa hari lalu jumat
(13/4/2018) pagi hari, Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dan Polsek
Pinoh Menangkap Pelaku illegal Logging, berawal dari informasi bahwa ada
Satu (1) unit truk yang mengalami kecelakaan (laka tunggal) di Jalan
Provinsi km 12 Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi, ungkap Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S. H ditemui
diruang kerjanya, Selasa ( 17/4/2018 ) Siang.
“Yang mana truk tersebut setelah di datangi petugas dan dilakukan
pengecekan serta olah TKP didapati satu (1) unit truk Mitsubisi cat
warna kuning dalam keadaan terbalik, dan kayu olahan jenis meranti
dengan beberapa ukuran sebanyak 140 batang dan didapati dua orang, satu
orang sopir truk yang diduga sebagai pemilik dari kayu illegal tersebut
serta satu orang lagi penumpang nama BA (24), laki- laki, Petani, alamat
tinggal jalan koridor PT Erna km 71 Kecamatan Sayan, sebagai saksi
dalam kejadian tersebut, jelas Samsul.
“Barang bukti kayu olahan sebanyak 140 batang jenis meranti dan satu
unit truk Mitsubisi KB 1974 P diakui oleh terduga tersangka RL als CL
bin AY, bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya semua, tutur Samsul.
Hingga
berita ini di buat barang bukti dan satu orang pelaku illegal logging
tersebut sudah diamankan di Polres Melawi untuk proses hukum lebih
lanjut, katanya.
Penumpang yang merupakan saksi dari terbaliknya truk BA (24) setelah
diambil keterangannya sudah kembali kerumahnya tidak menghalami luka
yang serius.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si mengapresiasi kerja
keras Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dalam mengungkap pelaku
ilegal Loging tersebut.
“Ini bukti Polri tidak tutup mata terhadap kasus pembalakan liar,
dalam penindakan dilapangan pun Polres Melawi tidak akan tebang pilih
penindakan pelaku illegal logging, tegasnya.
Diduga tersangka RL als CL bin AY hasil pemeriksaan awal terbukti melakukan tindak pidana.
Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan
kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama surat keterangan
syahnya hasil hutan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1)
huruf e, jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang
pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. (Hrn/Bgs).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »