SINTANG,Warta86.com-Anggota
DPRD Sintang dari Fraksi PDI Perjuangan Welbertus mengapresiasi kinerja serta kerja
Keras Polres Sintang dalam menangkap Pengedar dan pengguna Narkotika di wilayah
Kabupaten Sintang ini,ujarnya kepada media ini 21 maret kemarin.
Dikatakannya
Sintang menjadi target peredaran Narkotika yang sangat rentan, pasalnya wilayah
Sintang yang luas juga menjadi factor mudahnya peredaran barang haram tersebut,
ia menghimbau agar semua lapisan masyarakt menjauhi Narkotika, karena kalau
sudah terjerumus susah untuk baik kembali,bebernya.
Hal
yang sama juga dikatakan Anggota DPRD Sintang, Kusnadi mengapresiasi kerja
keras instansi terkait yang tidak kenal lelah dalam memberantas peredaran
narkotika di Provinsi Kalbar maupun di Kabupaten Sintang. “Saya mengapresiasi
kinerja yang sangat luar biasa dari instansi terkait dalam memberantas
peredaran narkoba.
Saya
sangat menghargai kerja keras seluruh jajaran instansi terkait yang bekerja
dengan tidak kenal lelah. Sehingga berhasil menggagalkan operasi penyelundupan
narkotika di wilayah perbatasan, perkotaan, dan perdesaan,” katanya. Ia
berharap masyarakat untuk senantiasa aktif membantu pihak-pihak terkait. Dalam
upaya mencegah peredaran barang haram tersebut.
“Saya
menghimbau masyarakat untuk proaktif memberantas peredaran narkoba dilingkungan
sekitar. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, khususnya dirumah yang
tidak berpenghuni agar segera melaporkannya ke pihak yang berwajib,” katanya.
Dewan
asal Dapil Kecamatan Sepauk-Kecamatan Tempunak ini mengingatkan kepada seluruh
pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa. Untuk selalu menjauhi segala bentuk
narkoba maupun obat-obatan terlarang. “Pelajar yang merupakan calon pemimpin
negeri ini harus memahami bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba bukan saja
merusak moral dan pikiran serta kesehatan secara permanen, tetapi akan
menghancurkan masa depan penggunanya,” kata Kusnadi.
Sementara satuan Res Narkoba Polres Sintang
mengamankan Yn (34), karena terjerat kasus narkoba Jumat (17/3), pekan lalu.
Polisi mengamankan Yn di kediamannya di Jalan Lintas Melawi Sintang. Dari
penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu buku kecil berisi
penjualan, satu unit timbangan digital, uang sebesar Rp 2.204.000, 14 klip
plastik transparan yang diduga berisi sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Saat digerebek, Yn bersama Su (36) akan menggunakan sabu.
Dari
kasus tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus dan akhirnya didapatkanlah
informasi bahwa keduanya mendapatkan barang tersebut dari Rb (35). Pada hari
yang sama Rb berhasil diamankan. Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Aris
Setyawan mengatakan, pihaknya akan terus
member perhatian terhadap kasus narkoba. Pasalnya kejahatan narkoba merupakan
ancaman terutama bagi generasi bangsa.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »