Saat melakukan perss Release ini yang di sampaikan oleh Kasat Narkoba PolresSintang Iptu Aris Setiawan kepada awak Media Pada hari Kamis tanggal 09/08/1018 sehari setelah dilakukannya penangkapan terhadap empat (4) pelaku pemilik Narkoba jenis Sabu yang di tangkap pada hari Rabu tanggal 08-8- 2018 sekitar jam 01.30 Wib, personil
Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang bersama unit Reskrim Polsek Sungai
Tebelian
" Penangkapan terhadap ketiga pelaku saat sedang
berada di dalam mobil Avanza warna putih KB 1729 JA di Jln. MT. Haryono
Kel. Kapuas Kanan Hulu Kecamatan. Sintang Kabupaten. Sintang dan saat dilakukan penangkapan ditemukan barang
bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok samperna berisi 1 (satu) klip
plastik transparan kristal putih diduga shabu dan 1 (satu) buah tutup
botol warna kuning terpasang 2 (dua) buah pipet putih. Selanjutnya
petugas melakukan pengembangan dengan menggeledahan rumah Sdr RS di Dusun. Tunas jaya Desa Balai Agung kecamatan. Sungai tebelian
kabupaten.Sintang dan dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1(satu) klip transparan diduga berisi
narkoba jenis sabu dgn berat sekitar 1 (satu) ons dalam lipatan celana pendek
merk Kappa, 1 gulung aluminium foil, 1 (satu) bungkus pipet warna putih, 2 (dua)
bungkus pipet warna hitam, 2 (dua) buah sendok sabu dari pipet, 1(satu) buah botol
kaca fanbo, 5(lima) klip transparan bekas sabu, 84 klip plastik transparan, 1 (satu)
buah tutup botol terpasang 2 (dua)buah pipet putih, 2(dua)buah korek api gas, 2(dua)
buah selang plastik, 1(satu) buah botol plastik, (satu)1 unit handphone merk Samsung
J5. Kemudian para pelaku dibawa ke Polres Sintang.guna menjalani Pemeriksaan lebih lanjut
"Ditambahkan oleh Iptu Aris bahwa salah satu pelaku adalah mantan resedipis yang baru saja menghirup udara segar namun saat ini harus dijebloskan kembali dengan kasus yang sama dan sampai saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan,Ujar "Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan
Iptu Aris juga menambahkan dari ke empat pelaku satu harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusha melarikan diri ketika sudah diamankan dan sampai saat ini maasih menjalani perawatan di Rumah Sakit
"Semantara pengakuan salah satu tersangka yang berinisial RS ini kali kedua ia melakukan membawa barang Haram tersebut untuk di edarkan di kabupaten Sintang dan Barang Haram ini di bawa dari Pontianak ,dan menurut RS Pemilik dari Barang tersebut juga ikut diamankan dalam penangkapan ini
pungkasnya"(W86 Parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »