HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Sintang Laksanakan Video Conference (Vicon) Di Ruangan PPKO Polres Sintang


www.warta86.com
SINTANG – Senin 24 September 2018, Bupati Sintang Jarot Winarno bersama Komandan Korem 121/ABW, Komandan Kodim 1205 Sintang, KPU, Bawaslu, serta para jajaran TNI/POLRI mengikuti Video Conference (Vicon) bersama Kapolri Menkopolhukam dan Panglima TNI serta para jajaran Stakeholder terkait, yang dilaksanakan oleh Polres Sintang dalam rangka persiapan tahapan Pemilu tahun 2019, bertempat di Ruang PPKO Polres Sintang.
Usai kegiatan tersebut saat di temui para Media Masa Jarot mengatakan Bahwa di Sintang mempunyai presepsi yang sama bahwa mensukseskan Pemilu ini adalah merupakan bagian dari pada pengabdian kita semua, juga telah di jelaskan soal kewajiban masing-masing para pihak, menurutnya Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mempasilitasi menyiapkan sarana dan prasarana termasuk juga pembiayaan.
Dirinya juga menghimbau kepada para ASN/PNS untuk tidak terlibat dalam kegiatan Kampanye atau Politik praktis, “kalau Kepala Daerah Gubernur, Bupati/Wali Kota adalah merupakan pejabat Politis sehingga boleh menjadi pendukung kalu ASN harus netral tidak boleh” tegasnya.
Jarot juga menyatakan dirinya tidak ikut tetapi didalam Tim hanya dijadi sebagai pengarah atau penasehat, lebih lanjut Jarot juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengajukan Cuti untuk ikut berkampanye, terkecuali pada hari Libur yang tidak menggunakan Pasiltas-Pasilitas Negara.
Ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Sintang, Sudarmin menjelaskan bahwa Vicon yang di pimpin langsung oleh Menkopolhukam yang intinya pada hari ini mulai berlaku Oprasi Mantap Brata 2109, jadi semua tahapan kegiatan Pemilu 2109 sudah mulai berjalan dan sudah mulai memasuki tahapan Kampanye.
Menurut Sudarmin ada beberapa hal yang di bahas tentu dari Bapak Kapolri menyampaikan bahwa satu adalah Siknivitas antara TNI/POLRI dan seluruh Komponen yang terlibat dalam Pemilu 2019 nanti, kemudian Bapak Kapolri menyampaikan khusus untuk jajaran POLRI dinyatakan harus bersifat netral, netralitas POLRI bahwa sudah jelas apabila di temukan Anggota POLRI melanggar PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang peraturan disiplin ada sanksinya bagi Anggota POLRI yang tidak netral, sanksi yang paling berat adalah penempatan tempat khusus selama 21 hari.
Tetapi ketika Anggota POLRI melanggar PERKAB Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKE, maka sanksi yang paling tegas adalah pemberentian dengan tidak hormat, menurutnya khusus untuk jajaran Polres Sintang kita selalu mengikuti arahan dari atasan, Pungkasnya.(Penulis ;Andi Suriyadi)
Publish :Red W86


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *