Wartajurnalis.com -Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalbar,
Senin 8/10/2018 di Hotel Harris Pontianak melakukan Sosialisasi Produk
Perundang-Undangan Penerapan Peraturan Bawaslu No.28 Tahun 2018 Tentang
Pengawasan Tahapan Kampanye.
Kegiatan diikuti para peserta Pemilu dan
Stakeholder terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah, polri, Satpol PP, para ketua paguyuban.
Stakeholder terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah, polri, Satpol PP, para ketua paguyuban.
Dalam wawancaranya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah
berharap agar apa yg di Sosialisasikan dapat diterus para peserta ke
jajarannya masing-masing. “Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang
terkena penindakan/sangsi.” Ungkapnya.
Ia berharap, dari kegiatan yang diselenggarakan dapat juga terwujud pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Ditempat yang sama Anggota Bawaslu Pusat Fritz Edward Siregar
menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk menyampaikan
hal-hal apa saja yang menjadi bagian dari pengawasan bawaslu, seperti
waktu kampanye, daerah yang dilarang, terkait alat peraga kampanye,
potensi kerawanan yang bisa muncul saat kampanye dan pelibatan ASN.
Dalam kesempatan itu ia kembali menegaskan bahwa ASN tidak boleh
terlibat di dalam kampanye dan juga hadir saat kampanye, sangsinya
adalah Pidana, Tegasnya. (kun)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »