HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"BAWASLU Prov. Kalbar Sosialisasikan Penerapan Peraturan Bawaslu No.28 Thn 2018"

Fritz Edward Siregar Anggota Bawaslu Pusat didampingi Ruhermansyah Ketua.Bawaslu Prov kalbar saat wawancara
“ASN dilarang hadir dan terlibat kampanye”
Wartajurnalis.com -Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalbar, Senin 8/10/2018 di Hotel Harris Pontianak melakukan Sosialisasi Produk Perundang-Undangan Penerapan Peraturan Bawaslu No.28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Tahapan Kampanye.
Kegiatan diikuti para peserta Pemilu dan
Stakeholder terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah, polri, Satpol PP, para ketua paguyuban.
Dalam wawancaranya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah berharap agar apa yg di Sosialisasikan dapat diterus para peserta ke jajarannya masing-masing. “Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terkena penindakan/sangsi.” Ungkapnya.
Ia berharap, dari kegiatan yang diselenggarakan dapat juga terwujud pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Ditempat yang sama Anggota Bawaslu Pusat Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk menyampaikan hal-hal apa saja yang menjadi bagian dari pengawasan bawaslu, seperti waktu kampanye, daerah yang dilarang, terkait alat peraga kampanye, potensi kerawanan yang bisa muncul saat kampanye dan pelibatan ASN.
Dalam kesempatan itu ia kembali menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat di dalam kampanye dan juga hadir saat kampanye, sangsinya adalah Pidana, Tegasnya. (kun)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *