HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian, telah melakukan pengungkapan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP. 
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 39 /III/Res.1.8/ 2019/ Kalbar/Res Sintang/ Sek Tebelian.

       Adapun korban berinisial  I , Laki - laki, Pandeglang, 07 Juli 1967, swasta,Islam, alamat Dusun Saka dua RT. 01 RW. 01 Desa Melayang sari Kecamatan. Sungai Tebelian kabupaten Sintang.

     Adapun kedua tersangka yang berhasil di amamkan, S.B Bin E, laki-laki ,Tekaban (Melawi), 23 Juni 1980, Laki-laki,  alamat Dusun Tekaban Desa Tekanan Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi.,G  Als U Anak dari J, laki - laki, Mondi ( Sekadau ), 12 Agustus 1994,alamat Dusun Mondi Desa Mondi Kecamatan Sekadau hulu Kabupaten Sekadau.

Di ketahui pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019,  sekira pukul 04.00 Wib .

Tempat kejadian perkara (TKP) adalah Dusun Saka dua Desa Melayang sari Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang.

Pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019, sekira jam 04.00 wib, saudar\a

. ABDUL YAKIN mendatangi rumah korban memberitahukan bahwa rumah sarang walet milik korban sudah di bobol lewat temboknya selanjutnya pelapor mengecek rumah sarang walet nya ternyata sudah habis di curi, di perkirakan oleh pelapor sarang walet yang telah hilang di curi seberat 8 ons, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.9.600.000,-

Adapun Kronologi penangkapan tersangka Unit reskrim Polsek sungai Tebelian setelah menerima laporan dari korban melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah sdr. S .B, yg berdomisili di daerah batu buil kabupaten. Melawi, kemudian unit Reskrim Polsek sungai Tebelian  melakukan Lidik mencari rumah pelaku dan melakukan pengintaian di rumah pelaku tetapi pelaku tidak terlihat, sehingga unit Reskrim Polsek sungai Tebelian menunggu pelaku keluar rumahnya, sekira pukul 16.00 wib, pelaku sdr. S.B bersama dengan sdr. G Als U, keluar rumah berjalan menggunakan sepeda motor maka unit Reskrim Polsek sungai 
     
      Tebelian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dan mengamankan barang bukti yang di temukan, selama penangkapan situasi aman terkendali.(Red/w86)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *