HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kembali Sat Reskrim Polres Sintang Aman Pelaku Pembakaran Lahan di Binjai Hulu

Sintang Kalbar,www.warta86.com-Kembali Sat Reskdrim Polres Sintang Mengamankan pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan Api meluas kelahan perkebunan lainnya adapun  Tempat Kejadian Perkara pembakaran lahan di Dusun Salatiga Desa telaga satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/124/VII/Res.1.13/2019/kalbar/res.stg/Reskrim tanggal 10 Agustus 2019 tentang TP.(Tindak Pidana) Pembakaran Lahan yang mana kejadiannya di ketahui Pada Hari Jumat Tanggal 10 agustus 2019 sekitar pukul 11.30 WIB

Dengan tersangka berinisial ,A.S laki, 40 Tahun, , swasta, Dusun Salatiga Desa telaga satu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang , Kalimantan Barat,

Seperti yang di lansir Paur Humas Polres Sintang ,Baryono melalui pesan WhatsApp Pada hari selasa tanggal 30 juli 2019 sekitar jam 17.00 wib tersangka ,sdr A.S membakar lahan miliknya dengan maksud untuk dijadikan ladang pertanian.

 Dalam membakar ladang tersangka  membakar lahan seluas 0,5 hektare selama kurang lebih 1 (satu) jam sampai api padam, setelah selesai membakar sdr A.S tidak langsung pulang tetapi memeriksa kembali tempat yang rawan terhadap api yang masih hidup.setelah api padam dan dirasa telah aman pada jam 22.00 wib sdr. A.S  pulang kerumah. Keesokan harinya sdr A.S kembali melakukan pemeriksaan terhadap lahan tersebut tetap aman dan tidak ada api yang menyala, hanya terlihat asap karena kayu yang terbakar pada bagian tengah lahan yang dibakar.tutur Paur Humas Polres Sintang

 Kemudian pada hari jumat pada tanggal 09 agustus 2019 sekitar jam 11.30 wib  A.S diberitahu oleh istrinya sdri F.A  bahwa kebun karet miliknya terbakar, selanjutnya . A.S langsung mendatangi lokasi kebakaran ternyata api membakar kebun karet milik tersangka yang berada disebelah lahan yang tersangka  bakar sebelumnya, karena tidak mampu memadamkan api sendirian tersangka  ,A.S  pulang kekampung untuk meminta pertolongan warga guna memadamkan api. Kemudian sekitar jam 13.30 api berhasil dipadamkan dan luas lahan kebun karet yang ikut terbakar sekitar 2(dua) hektare.

Paur Humas Polres Sintang ,Bartono juga mengatakan guna untuk melakukan penyelidikan dan terpaksa tersangka di tahan dan apabila terbukti karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran lahan maka tersangka akan di ancam dengan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,pungkasnya,
Publish:W86/parli

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *