HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sat Reskrim Polres Sintang ,Amankan Pelaku Penusukan Kepala Sekolah Mensiap Baru


Sintang,Kalbar,www.warta86.com - Di temui di  Ruangannya Kasat Reskrim Polres Sintang ,AKP Indra Arsianto ,membenarkan bahwa telah terjadi Pembunuhan yang menewaskan kepala Sekolah SDN 24 Mensiap Baru ,Kecamatan Tempunak,Kabupaten Sintang kalbar ,atas nama Sugimin Laki-laki kelahiran ,Ampel ,19-05-1960,pada hari Kamis,17/10/19,

Dengan tersangka pelaku penusukan
berinisial Fs,laki-laki kelahiran ,Batang/01-07-1965,yang bepropesi sebagai buruh lepas yang tidak lain adalah mantan menantu atau suami dari ponaan dari korban sendiri

Kapolres Sintang ,AKBP ,Adhe Hariadi SIK.MH ,melalui kasat Reskrim Polres Sintang, Indra Arsianto ,kepada Media ini mengatakan Pada tahun 2017 ,pelaku berinisial Fs alias Turif ,pernah menikah secara siri dengan saudari Purwanti Reginah, namun  pada tahun 2019 karena sudah tidak ada kecocokan maka berpisah dan istrinya di kembalikan kepada orang tua nya,  sekitar bulan agustus 2019 pelaku mendapat surat dari pihak kelaurga dan perangkat dusun . Desa mensiap Baru Kecamatan  Tempunak untuk mengurus perceraian denga istri sah pelaku yang berada di jawa dan apabila tidak dapat melengkapi surat tersebut pelaku di wajibkan pergi dari Desa mensiap baru.tuturnya

Tersangka saat di introgasi di Polres Sintang mengatakan , Korban  selaku paman dari istri sirinya ,selalu ikut campur urusan pribadi pelaku saat masih menikah dengan PURWANTI, dan juga setelah pelaku berpisah dengan istri sirinya paman dari istrinya ini  mengatakan kepada pelaku jika tidak bisa menghadirkan surat cerai dengan istri sah yang berada di jawa saya harus pergi dari desa mensiap baru.

Dan pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2019 sekitar jam 06.30 Wib pelaku berencana akan pergi ke Sintang dengan membawa sebilah pisau ( dilapisi koran ) dan disimpan di pinggang nya , kemudian saat di perjalanan tepat nya di depan gereja pelaku  bertemu dengan korban SUGIMIN, dan pelaku menghentikan nya, kemudian sempat berbicara dengan korban  ,bermaksud hendak  menyerahkan surat sebagai bentuk protes pelaku terhadap keputusan keluarga dan perangkat d
desa Mensiap baru Kec. Tempunak Kab. Sitang, saat bertemu dengan korban sdr. SUGIMIN saya menyampaikan rasa tidak terima atas apa yang mereka lakukan terhadap pelaku atas bentuk pengusiran dari Desa dan meminta surat perceraian dengan istri sah pelaku yang berada di jawa ( istri sah ).

Setelah terjadi cekcok mulut pelaku emosi kemudian mengeluarkan pisau dari celana yang tersimpan di pinggang si pelaku ,dan menusuk korban dengan menggunakan pisau nya ke arah perut bagian depan dan samping ( lebih dari satu kali penusukan ), hingga korban tersungkur dan korban masih sempat berteriak minta tolong, hingga menarik perhatian warga yang kemudian datang  berupaya menolong korban namun sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan ,,ujar Kasat Reskrim Polres Sintang

Atas perbuatan tersangka terancam dengan pasal 338 KUHP ,Terkait Dugaan Tindak Pidana Pembuhunan atau menghilangkan nyawa orang, pungkas Kasat Reskrim Polres Sintang,(W8

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *